
KARAWANG — Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 menjadi momentum penting untuk merefleksikan perjalanan penegakan hukum sekaligus memperkuat harapan masyarakat terhadap hadirnya institusi hukum yang profesional, berintegritas, humanis, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga.
Hal tersebut disampaikan Bayu Irawan, S.Sos., tokoh masyarakat Kabupaten Karawang, yang menyampaikan apresiasi atas pengabdian Kejaksaan dalam menjalankan amanah penegakan hukum. Menurutnya, momentum Harlah Kejaksaan hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai peringatan kelembagaan, tetapi juga sebagai kesempatan memperkuat hubungan kepercayaan antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Bayu menilai supremasi hukum merupakan salah satu fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, hukum harus ditempatkan sebagai instrumen untuk menjaga ketertiban, melindungi hak masyarakat, memberikan kepastian, sekaligus memastikan setiap persoalan ditangani berdasarkan aturan dan prinsip keadilan.
“Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Semoga Kejaksaan semakin profesional, berintegritas, humanis, dan semakin dekat dengan masyarakat dalam menghadirkan keadilan serta kepastian hukum,” ujar Bayu.
Menurutnya, ketegasan dalam penegakan hukum merupakan sebuah keniscayaan, tetapi ketegasan tersebut akan semakin bermakna apabila disertai objektivitas, proporsionalitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak serta martabat manusia. Pendekatan hukum yang demikian dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus menghadirkan rasa aman dalam kehidupan masyarakat.
Bayu juga memberikan perhatian serius terhadap pentingnya perlindungan generasi muda. Di tengah berbagai tantangan sosial, anak-anak dan remaja membutuhkan lingkungan yang aman, pendidikan yang baik, keluarga yang kuat, serta ruang kreativitas yang sehat. Upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang, menurutnya, harus dilakukan melalui kombinasi edukasi, pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum.
“Generasi muda bukan hanya penerus, tetapi merupakan bagian dari masa depan Kabupaten Karawang dan Indonesia. Karena itu, mereka harus kita lindungi bersama. Jangan sampai potensi dan masa depan mereka terhambat oleh persoalan sosial yang sebenarnya dapat dicegah melalui kepedulian bersama,” katanya.
Bayu menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga generasi muda tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum. Keluarga, sekolah, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, komunitas pemuda, dunia usaha, pelaku seni, serta seluruh masyarakat memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem sosial yang positif dan kondusif.
Ia pun mendorong agar komunikasi antara masyarakat dengan institusi penegak hukum terus diperkuat. Edukasi hukum yang mudah dipahami dan menjangkau masyarakat hingga tingkat lingkungan dinilai penting agar kesadaran hukum tumbuh bukan karena rasa takut terhadap sanksi, melainkan karena adanya kesadaran bahwa hukum diperlukan untuk menjaga kehidupan bersama.
Sebagai tokoh masyarakat Kabupaten Karawang, Bayu berharap Harlah Kejaksaan RI ke-81 menjadi momentum memperkuat semangat kolaborasi. Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi juga institusi yang mampu mendengar aspirasi, memahami dinamika sosial, serta menghadirkan pelayanan hukum yang dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Harapan kita sederhana, hukum harus hadir untuk semua. Ketika masyarakat membutuhkan perlindungan, negara hadir. Ketika terjadi pelanggaran, hukum ditegakkan secara adil. Dan ketika generasi muda membutuhkan ruang untuk tumbuh, seluruh elemen masyarakat hadir memberikan dukungan,” pungkas Bayu Irawan.


+ There are no comments
Add yours