JANGAN DIAM SAJA! Ulama dan Ormas Se-Depok Desak Pembuatan Perda Larangan LGBTQ dan Miras

4 min read

DEPOK, SWARAJABAR.ID – Forum Ulama dan Aktivis se-Kota Depok yang terdiri dari Persada 212 dan Aliansi Ormas se-Kota Depok, Pejabat Kota Depok, Laskar Pembela Islam, GNPF Ulama Depok, Robhito Alawiyin Kota Depok, FUBD Depok, Fron Persaudaraan Islam, Batik Kota Depok dan Mujahidah Persaudaraan Islam mendatangi kantor DPRD Kota Depok yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna yang didampingi Wakil Ketua Tadjudin Tabri, Kamis (13/08/2026).

Ketua Umum Forum Ulama dan Aktivis se-Kota Depok, Ustadz Indra Kurniawan mengatakan bahwa kedatangannya ke kantor DPRD Kota Depok mempertanyakan terkait maraknya yang tengah viral di Kota Depok kampanye dan upaya normalisasi perilaku LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer) di berbagai ruang publik yang berpotensi mempengaruhi generasi muda. Terlebih prilaku seks menyimpang yang belakangan ini viral di Kota Depok tersebut mulai tak terdengar lagi penolakan LGBTQ dari berbagai unsur.

“Kedatangan kami kekantor DPRD Kota Depok untuk menyampaikan aspirasi dan keresahan masyarakat dengan munculnya LGBTQ bahkan peredaran Miras yang kian marak, namun hingga saat ini pemerintah belum terdengar mengeluarkan Perda Pelarangan keduanya,” ujar Ustadz Indra Kurniawa

Ustadz Indra juga meminta untuk dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan aktifitas dan keberadaan LGBTQ di Kota Depok. Dirinya juga mengatakan sangat miris, mengingat dibelakang kantor Wali Kota Depok kalau malam hari banyak sekali Waria yang berkeliaran. Untuk itu kami meminta tindakan tegas dari pemerintah melalui DPRD untuk eksekutornya, jangan hanya diam ditempat.

“Kami akan mengawal pembuatan perda ini sampai batas waktu secara normal, dan kalau sampai batas waktu normal tidak ada Perda-perda anti LGBTQ, maka jangan salahkan kami umat Islam akan turun dan duduki kantor DPRD Kota Depok ini,” tegasnya.

Sedangkan Ketua Persada 212 dan Aliansi Ormas se-Kota Depok, Daniel Syuchayadi SH meminta agar dibuatkan Perda Larangan anti LGBTQ dan Perda Larangan Miras, karena kita tahu semua LGBTQ di Kota Depok sudah sangat meresahkan masyarakat dengan prilaku menyimpang sasaran target anak muda. Daniel juga mengatakan di Kota Depok sekitar 5700 orang terduga terkena penyakit LGBTQ. Sedangkan peredaran Miras sudah sangat berdampak ke sendi-sendi masyarakat yang pada umum banyak meminum miras dikalangan anak muda, dampaknya sering terjadi tawuran di malam hari, untuk itu perlu adanya Perda Larangan Miras.

“Kami akan mengawal dan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait sampai terbitnya Perda Larangan anti LGBTQ dan Perda Larangan Miras,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna mengatakan kedatangan Forum Ulama dan Aktivis se-Kota Depok pada intinya menyampaikan ingin ada Perda yang lebih clear dan jelas terkait dengan pelarangan LGBTQ baik dalam sosialisasi, kampanye sampai kesangsi, dan perlu aturan yang lebih jelas lagi untuk melindungi anak dan keluarga, bahkan prilaku LGBTQ itu juga faktor pemicu tindakan pidana yang mana bahwa kelainan seksual ini memicu kepembunuhan di Kota Depok, hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi.

Dikatakan Ade, pihaknya pada waktu dengan aktivis keluarga diruang paripurna, juga sudah mengundang Dinas Sosial, Dinas Pendidikan DP3AP2KB, walaupun kita pada saat ini payungnya adalah Perda Peningkatan Keluarga dan juga suda ada Frasa prilaku sosial dan seksual menyimpang, ini sebenarnya bisa menjadi payung buat Pemerintah Kota Depok Pak Wali kota membuat Perwal turunan Perda tersebut, sehingga mengamanatkan ke Dinas Sosial, Dinas Pendidikan DP3AP2KB sehingga dilingkungan pendidikan ada gugus tugas untuk melindungi anak-anak kita dari kampanye prilaku LGBTQ, kemudian juga di RT/RW, Posyandu PKK ini juga bisa menjadi isu sebenarnya karena dengan Perda yang sekarang ini, prilaku seksual menyimpang sudah ada payungnya, sehingga bisa langsung dibuat peraturan dibawahnya Perda Perwal ataupun juga edaran dari kepala dinas.

“Itu yang kita minta segera sebelum nanti secara pararel kita juga melihat undang-undang anti LGBTQ yang diusulkan dipusat apakah bisa masuk Prolegnas sebagai payung yang lebih kuat lagi dan sehingga ada sangsi hukum yang lebih berat terkait dengan kampanye-kampanye LGBTQ,” terangnya.

Dirinya juga mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok harusnya lebih peka lagi mengingat sudah banyak yang menyuarakan anti LGBTQ, baik Pak Wali dan juga dinas-dinas jangan takut dianggap melanggar hak azasi ataupun juga melanggar peraturan lain, karena clear Pak Presiden di Perpres 111 tahun 2025 menyebutkan LGBTQ itu ancaman non militer.

Lebih lanjut dikatakan, ketika dia jadi ancaman, perlakukan LGBTQ sebagai ancaman negara maupun ancaman kota, nah kalau dia sudah menjadi ancaman maka antisipasi prilaku atau strategi perlawanan kita terhadap ancaman itu harus clear baik itu di RT/RW, lingkungan pendidikan maupun pemerintahan, jadikan dia sebagai ancaman.

“Saya juga berharap teman-teman sipil atau masyarakat lainnya mempush ini dan mendorong Pak Wali Kota agar lebih clear lagi sikapnya untuk antisipasi pada ancaman,” pungkasnya. (**/Bro)

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours