JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah kembali menjadi perhatian publik. LSM BARAK Indonesia menilai ketentuan dalam Pasal 95 dan Pasal 96 berpotensi menimbulkan persoalan apabila implementasinya tidak disertai pengawasan yang ketat, terutama terhadap tanah masyarakat yang masih berstatus girik atau Letter C dan belum bersertifikat.
Pandangan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal LSM BARAK Indonesia sekaligus pengamat agraria, Freddy Y. Patty, S.H., saat memberikan keterangan di Sekretariat PUSBAKUM LSM BARAK Indonesia, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Menurutnya, tujuan utama PP Nomor 18 Tahun 2021 adalah memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu apabila proses verifikasi administrasi dan pengawasan tidak dilakukan secara maksimal.
“Tujuan awal aturan ini tentu baik, yakni memberikan kepastian hukum. Namun apabila implementasinya tidak diawasi secara ketat, dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk menguasai tanah masyarakat yang belum memiliki sertifikat resmi,” ujar Freddy.
Tiga Potensi Kerawanan yang Disoroti
Freddy mengungkapkan sedikitnya terdapat tiga poin yang menjadi perhatian LSM BARAK Indonesia.
Pertama, persyaratan penguasaan fisik tanah selama 20 tahun dinilai masih memiliki ruang untuk disalahgunakan. Menurutnya, apabila pembuktian hanya bertumpu pada dokumen administratif dan keterangan saksi tanpa verifikasi yang komprehensif, maka terdapat risiko munculnya dokumen maupun kesaksian yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ia menilai tanah milik masyarakat yang ditinggalkan karena pemilik atau ahli waris merantau berpotensi menjadi sasaran pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara melawan hukum.
Kedua, masa pengumuman selama 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 96 dianggap belum cukup memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya ahli waris yang berada di luar daerah maupun luar negeri, untuk mengetahui adanya proses pendaftaran tanah.
Menurut Freddy, keterbatasan akses informasi tersebut berpotensi menyebabkan masyarakat kehilangan kesempatan mengajukan keberatan apabila terdapat kekeliruan dalam proses administrasi.
“Banyak ahli waris tinggal jauh dari kampung halamannya sehingga tidak mengetahui adanya pengumuman tersebut. Kondisi ini perlu menjadi perhatian agar hak masyarakat tetap terlindungi,” katanya.
Ketiga, LSM BARAK Indonesia berpandangan bahwa kedudukan dokumen girik, Letter C, maupun bukti penguasaan tanah berdasarkan hukum adat perlu memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat dalam proses pendaftaran tanah. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah timbulnya sengketa serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sampaikan Sejumlah Rekomendasi
Sebagai bentuk masukan kepada pemerintah, LSM BARAK Indonesia menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Di antaranya melakukan evaluasi terhadap ketentuan Pasal 95 dan Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, memperkuat pengakuan hukum terhadap girik, Letter C, maupun bukti kepemilikan adat, meningkatkan verifikasi terhadap tanah yang berpotensi menjadi objek sengketa waris sebelum penerbitan sertifikat, serta mempertimbangkan perpanjangan masa pengajuan keberatan dari 30 hari menjadi minimal 6 bulan agar masyarakat memiliki kesempatan yang lebih memadai dalam menyampaikan haknya.
Freddy juga mengusulkan agar setiap proses pendaftaran tanah yang berpotensi melibatkan ahli waris disertai mekanisme pemberitahuan yang lebih efektif, termasuk penyampaian informasi secara tertulis kepada pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga asas kehati-hatian dan perlindungan hukum benar-benar dapat diwujudkan.
Menutup keterangannya, Freddy menegaskan bahwa LSM BARAK Indonesia mendukung program sertifikasi tanah sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Namun, menurutnya, seluruh proses tersebut harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan agar tidak membuka peluang bagi praktik mafia tanah maupun pihak-pihak yang berupaya merugikan hak-hak masyarakat.
“Kami tidak anti sertifikat. Kami mendukung sertifikasi tanah yang memberikan kepastian hukum bagi rakyat. Yang kami tolak adalah apabila sertifikat diterbitkan melalui proses yang mengabaikan hak masyarakat. Negara harus hadir melindungi rakyat dan memastikan tidak ada ruang bagi praktik mafia tanah,” tutup Freddy Y. Patty, S.H.


+ There are no comments
Add yours