Sidang Perdana PKPU Yayasan Pendidikan Hermina Digelar, Arif Wampasena Tekankan Pentingnya Penyelesaian yang Berkeadilan dan Bermartabat

3 min read

JAKARTA – Mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinilai sebagai salah satu instrumen hukum yang memiliki peran strategis dalam menyelesaikan sengketa utang-piutang secara konstruktif, terukur, dan berkeadilan. Melalui mekanisme tersebut, debitor dan kreditor diberikan ruang untuk mencapai penyelesaian melalui perdamaian sebelum menempuh proses kepailitan, sehingga kepentingan seluruh pihak dapat terlindungi secara proporsional.

Hal tersebut disampaikan Arif Wampasena, S.H., M.H., praktisi hukum dari A.D.A Solutions Law Firm, saat memberikan penjelasan mengenai proses pengajuan PKPU terhadap Yayasan Pendidikan Hermina yang tengah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Arif, PKPU bukan sekadar persoalan utang dan tagihan, melainkan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membangun solusi terbaik melalui dialog yang mengedepankan itikad baik, transparansi, profesionalisme, serta kepastian hukum.

“PKPU bukan semata-mata persoalan utang dan tagihan. Lebih dari itu, mekanisme ini merupakan ruang dialog hukum yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencari solusi terbaik secara bermartabat, sehingga hak-hak kreditor tetap terlindungi dan debitor memiliki peluang melakukan restrukturisasi kewajibannya,” ujar Arif.

Arif menjelaskan, proses yang sedang berjalan tetap berada dalam koridor Undang-Undang Nomor Tiga Puluh Tujuh Tahun Dua Ribu Empat tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang mengatur tahapan mulai dari pendaftaran permohonan, pemeriksaan legalitas, penetapan PKPU sementara apabila dikabulkan, verifikasi piutang, hingga pembahasan rencana perdamaian yang nantinya diputuskan oleh para kreditor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, sidang perdana perkara PKPU Nomor Seratus Delapan Puluh Satu yang digelar pada Rabu, Dua Puluh Lima Juni Dua Ribu Dua Puluh Enam, memasuki agenda pemeriksaan legalitas para pihak. Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim secara lengkap. Dari pihak pemohon PKPU hadir tiga orang kuasa hukum, yakni Doan, Heru, dan Alex, sedangkan dari pihak termohon, Yayasan Pendidikan Hermina, hadir dua orang kuasa hukum, di antaranya Fikri beserta seorang rekan kuasa hukum lainnya.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memberikan beberapa catatan kepada pihak pemohon untuk melengkapi persyaratan administrasi dan legalitas, antara lain menunjukkan akta asli PT Karya Semesta Travelindo selaku Pemohon Pertama, menghadirkan Kartu Tanda Penduduk asli atas nama Abdurahman Efendi, melakukan penyesuaian atau pemisahan surat kuasa, serta melengkapi dokumen lain yang diperlukan sesuai ketentuan persidangan.

Majelis hakim selanjutnya menetapkan sidang lanjutan pada Selasa, Tiga Puluh Juni Dua Ribu Dua Puluh Enam. Pada agenda tersebut, pihak pemohon diminta membawa seluruh dokumen yang telah diperintahkan majelis hakim, sekaligus memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Yayasan Pendidikan Hermina untuk menyampaikan jawaban atas permohonan PKPU yang diajukan.

Arif menegaskan bahwa keberhasilan proses PKPU sangat ditentukan oleh komitmen seluruh pihak dalam mengedepankan penyelesaian yang rasional, objektif, dan berorientasi pada tercapainya perdamaian.

“Tujuan utama PKPU adalah tercapainya perdamaian yang memberikan manfaat bagi semua pihak. Oleh sebab itu, setiap proses harus dijalankan secara profesional, objektif, dan mengedepankan prinsip keadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan kepercayaan kepada lembaga peradilan dalam menjalankan tugasnya secara independen.

“Kami percaya bahwa hukum harus menjadi jalan untuk menghadirkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Karena itu, setiap tahapan yang berjalan harus dipandang sebagai bagian dari upaya mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak yang berkepentingan,” tuturnya.

Di akhir keterangannya, tim kuasa hukum pemohon juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran PT Karya Semesta Travelindo yang telah memberikan dukungan dengan menghadiri jalannya persidangan. Mereka berharap seluruh proses PKPU dapat berjalan lancar sesuai ketentuan hukum, sehingga menghasilkan penyelesaian yang menjunjung tinggi kepastian hukum, profesionalisme, dan keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours