Ketum FRN Desak Penertiban Tambang Ilegal di Rogojampi Banyuwangi: “Jika Belum Kantongi RKAB, Hentikan Operasi!”

3 min read

BANYUWANGI — Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN), Agus Flores, mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera melakukan langkah tegas terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang disebut kembali beroperasi di wilayah Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.

Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di sejumlah titik, di antaranya Desa Karangbendo, Desa Rogojampi, dan Desa Watukebo. Menurut Agus Flores, persoalan tambang ilegal tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa, karena menyangkut kepastian hukum, keselamatan lingkungan, serta hak masyarakat atas pengelolaan sumber daya alam yang transparan dan bertanggung jawab.

“Sebelum saya tiba satu dua hari ini di Banyuwangi, saya meminta agar dilakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap dugaan tambang ilegal di Desa Karangbendo, Desa Rogojampi, dan Desa Watukebo,” tegas Agus Flores, Jumat (15/5/2026).

Ia menilai, setiap aktivitas pertambangan wajib tunduk terhadap ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Menurutnya, legalitas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, serta tidak merugikan negara maupun masyarakat sekitar.

Agus Flores juga mengingatkan para pelaku usaha tambang agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum menjalankan aktivitas operasional.

“Disarankan segera urus IUP dan RKAB. Karena saya mendapat informasi bahwa aktivitas yang sebelumnya sempat ditutup kini kembali dibuka,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta adanya keterbukaan informasi kepada publik apabila aktivitas tambang tersebut memang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah. Menurutnya, transparansi menjadi penting agar tidak muncul polemik dan simpang siur informasi di tengah masyarakat.

“Kalau memang benar RKAB-nya sudah keluar, tolong disampaikan secara terbuka agar masyarakat dan rekan-rekan wartawan mengetahui dengan jelas status legalitasnya,” katanya.

Agus Flores menegaskan, komitmen pemberantasan tambang ilegal merupakan bagian dari agenda nasional yang harus mendapat dukungan semua pihak. Ia menyebut pemerintah pusat bersama aparat penegak hukum saat ini terus berupaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan.

“Program pemberantasan tambang ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola sumber daya alam yang bersih, tertib, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila aktivitas tambang belum memiliki kelengkapan RKAB maupun izin lain yang diwajibkan, maka operasional sebaiknya dihentikan sementara sampai seluruh proses administrasi dan legalitas dinyatakan lengkap.

“Kalau belum lengkap RKAB-nya, hentikan dulu operasinya sampai benar-benar clean and clear secara administrasi maupun perizinan,” tandasnya.

Dalam pernyataannya, Agus Flores juga mengingatkan bahwa sumber daya alam Indonesia pada hakikatnya dikuasai negara dan harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Menurutnya, pengelolaan tambang yang tidak tertib berpotensi menimbulkan dampak sosial, kerusakan lingkungan, hingga kerugian terhadap pendapatan negara apabila dilakukan tanpa pengawasan dan legalitas yang jelas.

“Tambang adalah aset negara yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Jangan sampai ada aktivitas yang justru merugikan masyarakat ataupun mencederai aturan hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa alasan pemenuhan kebutuhan material proyek pemerintah tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan prosedur hukum dan perizinan.

“Walaupun alasannya untuk mendukung proyek pemerintah, seluruh izin lokasi dan legalitas tetap wajib dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Negara harus hadir menjaga ketertiban dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut mendapat perhatian masyarakat yang berharap adanya langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Banyuwangi berjalan sesuai regulasi, mengedepankan keselamatan lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours