Abaikan Konfirmasi Wartawan, Perusahaan Dipertanyakan: Bungkam atau Menghindar?

2 min read

Karawang — Dugaan pengabaian konfirmasi wartawan oleh pihak perusahaan (PT) kini menjadi sorotan publik. Sikap diam yang ditunjukkan tidak lagi dipandang sebagai sekadar kelalaian administratif, melainkan mulai memunculkan pertanyaan serius: apakah ini bentuk ketidakprofesionalan, atau justru upaya menghindari transparansi?

Dalam dunia jurnalistik, konfirmasi bukan sekadar formalitas, melainkan hak jawab awal yang diberikan kepada pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang. Ketika ruang klarifikasi ini diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya akurasi berita, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi yang bersangkutan.

Lebih dari itu, tindakan mengabaikan konfirmasi dapat berkembang menjadi persoalan hukum apabila disertai unsur penghambatan kerja pers. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak dilarang menghalangi kerja jurnalistik.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana…”

Ancaman sanksinya pun tidak main-main:

Pidana penjara hingga 2 tahun, atau

Denda maksimal Rp500 juta

Artinya, jika sikap tidak kooperatif tersebut berkembang menjadi tindakan aktif yang menghambat proses peliputan, maka konsekuensi hukumnya jelas dan tegas.

Di sisi lain, dalam konteks keterbukaan informasi, publik memiliki hak untuk mengetahui fakta yang sebenarnya. Prinsip ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik bersikap transparan dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.

Pertanyaannya kini, di tengah tuntutan transparansi yang semakin tinggi, mengapa masih ada pihak yang memilih diam?

Sejumlah pengamat menilai, sikap bungkam justru berisiko memperbesar kecurigaan publik. Tanpa klarifikasi, ruang informasi akan diisi oleh asumsi dan spekulasi yang sulit dikendalikan. Dalam konteks ini, diam bukan lagi pilihan aman—melainkan potensi krisis reputasi.

Sebaliknya, keterbukaan adalah langkah paling elegan. Memberikan jawaban, sekalipun dalam situasi sulit, jauh lebih bermartabat dibanding membiarkan publik bertanya tanpa kepastian.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi dunia usaha: di era keterbukaan informasi, komunikasi bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan bagian dari tanggung jawab publik. Menghindar mungkin terasa nyaman sesaat, tetapi kepercayaan yang hilang membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.

Kini, publik menunggu—bukan sekadar jawaban, tetapi sikap.

Apakah perusahaan akan memilih transparansi, atau tetap bertahan dalam diam yang kian memancing tanda tanya?

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours