AKPERSI Karawang Bongkar Dugaan Ketimpangan Penertiban di Lahan PJT II Klari: Rakyat Kecil Digusur, Bangunan Besar Kebal Hukum?

3 min read

Karawang — Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari kebijakan penertiban bangunan liar (bangli) di atas lahan negara di Kabupaten Karawang. Kali ini, sorotan tajam datang dari Ketua AKPERSI DPC Karawang, Ferimaulana, yang secara terbuka mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di atas lahan milik Perum Jasa Tirta II (PJT II) di wilayah Desa Klari, Kecamatan Klari.

Di tengah gencarnya penertiban yang menyasar bangunan sederhana milik masyarakat kecil, justru muncul pemandangan yang memantik tanda tanya publik: sebuah bangunan workshop permanen milik pihak yang disebut sebagai BJP berdiri kokoh—tanpa tersentuh penindakan.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan bangunan, tetapi menyentuh rasa keadilan yang paling mendasar di tengah masyarakat.

“Rakyat kecil digusur tanpa kompromi, sementara bangunan besar seolah kebal hukum. Ini bukan lagi sekadar dugaan ketimpangan, ini alarm keras bagi keadilan di daerah,” tegas Ferimaulana.

Ia menilai, jika kondisi ini dibiarkan, maka akan terbentuk persepsi publik yang sangat berbahaya: hukum hanya berani menindak yang lemah, namun memilih diam terhadap yang kuat.

Lebih jauh, AKPERSI mempertanyakan legalitas bangunan workshop tersebut. Apakah telah mengantongi izin resmi dari PJT II? Atau justru berdiri tanpa dasar hukum yang sah?

Jika tidak memiliki izin, maka persoalannya menjadi serius—bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan aset negara.

Sebagaimana diketahui, lahan PJT II merupakan aset strategis negara yang tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan. Setiap penggunaan wajib melalui prosedur resmi dan transparan. Tanpa itu, segala bentuk aktivitas di atasnya dapat dikategorikan ilegal.

Namun yang menjadi sorotan utama bukan hanya soal legalitas, melainkan soal keberanian negara dalam bersikap adil.

“Kalau memang melanggar, tindak. Jangan pilih-pilih. Jangan sampai masyarakat melihat ada ‘wilayah abu-abu’ yang hanya bisa dimasuki oleh mereka yang punya kekuatan modal atau kedekatan kekuasaan,” ujar Ferimaulana dengan nada kritis.

Kondisi ini juga diperparah oleh fakta di lapangan. Warga sekitar mulai bersuara—sebagian dari mereka mengaku kehilangan tempat usaha dan sumber penghidupan akibat penertiban, sementara bangunan lain yang lebih besar justru tetap berdiri tanpa gangguan.

Situasi ini memicu pertanyaan besar:
Apakah penertiban ini benar-benar demi penegakan aturan, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

AKPERSI menilai, jika dugaan pembiaran ini benar, maka tidak menutup kemungkinan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan yang harus diusut secara serius.

Karena itu, AKPERSI mendesak:

PJT II untuk membuka secara transparan status legalitas bangunan tersebut

Pemerintah Kabupaten Karawang untuk tidak tutup mata

Aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan investigasi

“Jangan biarkan kepercayaan masyarakat runtuh. Ketika hukum kehilangan wibawa, maka yang tumbuh adalah ketidakpercayaan dan kemarahan publik,” tegasnya.

AKPERSI juga mengajak masyarakat untuk tidak diam. Pengawasan publik dinilai menjadi kunci agar pengelolaan aset negara tidak diselewengkan oleh kepentingan tertentu.

“Ini bukan hanya soal satu bangunan. Ini soal keadilan. Soal keberpihakan negara. Soal apakah hukum masih berdiri tegak atau sudah mulai dipermainkan,” pungkas Ferimaulana.

Kini, publik Karawang menanti:
Apakah pemerintah akan bertindak tegas tanpa pandang bulu, atau kembali membiarkan ketimpangan menjadi cerita lama yang terus berulang?

Satu hal yang pasti—diam berarti membiarkan ketidakadilan terus hidup.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours