LBH ARJUNA Soroti Banjir, Persoalan Perumahan, dan Mendesak Percepatan Bendungan Cibeet

3 min read

Kabupaten Bekasi — Bencana banjir yang kembali melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi pada akhir Januari 2026 tidak hanya menyisakan kerugian material, tetapi juga mengungkap persoalan mendasar terkait tata kelola lingkungan dan pembangunan perumahan. Direktur LBH ARJUNA sekaligus tokoh masyarakat dan pengamat kebijakan publik, Zuli Zulkipli, S.H., menilai bahwa persoalan banjir di Kabupaten Bekasi tidak dapat dilepaskan dari pola pembangunan kawasan permukiman yang belum sepenuhnya berorientasi pada keberlanjutan dan kepatuhan terhadap hukum.

Dari perspektif hukum dan sosial, Zuli menegaskan bahwa setiap pembangunan perumahan wajib tunduk pada ketentuan tata ruang, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta kewajiban penyediaan sarana, prasarana, dan utilitas umum, termasuk sistem drainase dan daerah resapan air. Lemahnya pengawasan serta inkonsistensi penegakan aturan, menurutnya, berpotensi menjadikan kawasan permukiman baru sebagai faktor yang memperparah risiko banjir, khususnya di kawasan padat penduduk Kabupaten Bekasi.

Ia menekankan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, kolaborasi yang solid antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi krusial, mulai dari tahap perencanaan, perizinan, hingga pengawasan pembangunan perumahan agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekologis di kemudian hari.

Zuli juga mengapresiasi langkah-langkah penataan lingkungan dan pengendalian banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Kang Dedi Mulyadi (KDM). Namun demikian, ia menilai kebijakan tersebut perlu diperkuat di tingkat Kabupaten Bekasi melalui evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perumahan, penataan ulang kawasan rawan banjir, serta penerapan pendekatan hukum yang tegas namun tetap berkeadilan sosial.

Selain itu, Zuli secara tegas mendorong percepatan pembangunan Bendungan Cibeet sebagai salah satu solusi strategis pengendalian banjir di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya. Menurutnya, proyek Bendungan Cibeet memiliki peran penting dalam pengendalian debit air, pengurangan risiko banjir, serta penguatan ketahanan air bagi kawasan hilir. Ia menilai, percepatan realisasi bendungan tersebut menjadi kebutuhan mendesak agar dampaknya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

“Persoalan perumahan tidak boleh dipisahkan dari isu banjir. Penataan kawasan hunian harus mengedepankan keselamatan warga, kepatuhan hukum, dan keadilan sosial, bukan semata kepentingan ekonomi. Karena itu, percepatan Bendungan Cibeet harus menjadi prioritas bersama agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Zuli.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penanganan banjir tidak cukup hanya mengandalkan langkah struktural seperti normalisasi sungai, pembangunan kolam retensi, dan perbaikan drainase. Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga perlu mendorong kebijakan nonstruktural, seperti edukasi masyarakat, transparansi perizinan, serta pelibatan publik dalam pengawasan pembangunan. Menurutnya, hanya dengan kebijakan yang kolaboratif, berpijak pada supremasi hukum, dan sensitif terhadap dampak sosial, persoalan banjir dan perumahan di Kabupaten Bekasi dapat ditangani secara berkelanjutan.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours