Di Hari “HAKtP” Gus Hasan Serukan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, Tegaskan Komitmen DPRD Bekasi Selesaikan Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan

Bekasi — Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKB yang juga Ketua GP Ansor Kabupaten Bekasi, Gus Hasan, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2025 pada 6 Desember. Peringatan tahun ini mengusung tagline “Sehat, Aman, Bebas Stigma”, yang menjadi seruan moral untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan di Kabupaten Bekasi.

Dalam momentum itu, Gus Hasan menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah bentuk kemudaratan sosial yang tidak boleh didiamkan. Ia mengaitkan pesan ini dengan salah satu qoidah fiqhiyyah yaitu “Adh-dhororu yuzâlu”, yang berarti segala bentuk kemudaratan harus dihilangkan.

“Dalam ajaran agama, setiap bentuk kemudaratan—termasuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual terhadap perempuan—harus dihapuskan. Qoidah ‘adh-dhororu yuzâlu’ mengajarkan bahwa ketika ada bahaya, maka kewajiban kita adalah menghilangkannya. Karena itu, kekerasan terhadap perempuan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi bertentangan dengan prinsip moral dan nilai agama,” tegasnya.

DPRD Sedang Finalisasi Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan dari Kekerasan

Gus Hasan juga menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Bekasi melalui Pansus dan Bapemperda tengah mematangkan Raperda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dari Kekerasan. Rancangan regulasi ini dipercaya akan menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa kemudaratan yang dialami perempuan dan anak dapat dicegah, dihentikan, dan dipulihkan secara komprehensif.

“Raperda ini akan menjadi implementasi nyata dari prinsip menghilangkan kemudaratan. Dengan adanya regulasi tegas, korban tidak lagi terjebak dalam kebingungan tentang mekanisme perlindungan. Negara harus hadir, dan kehadirannya harus kuat, jelas, serta berpihak kepada korban,” ujar Gus Hasan.

Raperda tersebut dirancang mengatur sistem pencegahan, layanan pengaduan terpadu, mekanisme pendampingan, perlindungan darurat, hingga pemulihan jangka panjang bagi korban. Selain itu, aturan tersebut juga akan menekankan kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas, tenaga profesional, dan anggaran yang memadai.

Ajakan Kolaborasi Lintas Sektor

Dalam pernyataannya, Gus Hasan mengajak seluruh unsur masyarakat—mulai dari lembaga pemerintah, sekolah, ormas, komunitas perempuan, tokoh agama hingga pemuda—untuk bersama-sama membangun budaya yang menolak kekerasan dalam bentuk apa pun.

“Peringatan ini bukan hanya seremoni. Ini seruan untuk semua pihak agar kemudaratan sosial yang menimpa perempuan dihapuskan sampai ke akar-akarnya. Kita perlu ekosistem yang aman, sehat, dan bebas stigma,” ujarnya.

Dorongan untuk Percepatan Pengesahan Raperda

Di akhir pernyataannya, Gus Hasan berharap proses pembahasan Raperda dapat dipercepat tanpa mengurangi ketelitian substansi. Baginya, semakin cepat regulasi ini disahkan, semakin cepat pula pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberi perlindungan maksimal.

“Semoga tahun 2025 menjadi tonggak lahirnya Perda Perlindungan Anak dan Perempuan di Kabupaten Bekasi — sebuah Perda yang progresif, humanis, dan sangat diperlukan untuk menghilangkan segala bentuk kemudaratan sebagaimana ajaran ‘adh-dhororu yuzâlu’.”

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours