THR Bukan Bonus, Melainkan Hak Normatif Karyawan: Suranto Ingatkan Pengusaha di Kabupaten Bekasi Untuk Patuh Hukum

Kabupaten Bekasi – Rabu (25/2/2026) Menjelang Hari Raya Keagamaan, isu Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian serius. Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Suranto, S.H., menegaskan bahwa THR bukanlah bentuk kemurahan hati pengusaha, melainkan hak normatif pekerja yang dijamin oleh hukum dan wajib dibayarkan tepat waktu serta sesuai ketentuan.

Sebagai Pimpinan Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners, dan sekaligus sebagai Wasekjen DPC PERADI SAI Bekasi raya, Suranto mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak mencoba-coba menunda, mencicil, apalagi mengurangi nilai THR yang seharusnya diterima pekerja.

“THR adalah hak yang melekat pada pekerja. Kewajiban membayarnya bukan soal kemampuan perusahaan, tetapi soal kepatuhan terhadap hukum. Pengusaha yang tidak membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan berarti sedang melanggar aturan perundang-undangan,” tegas Suranto.

 

Dasar Hukum Kewajiban Pembayaran THR

Kewajiban pembayaran THR diatur secara jelas dalam:

1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang menyatakan:

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar 1 bulan upah penuh.

Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak atas THR secara proporsional.

 

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menegaskan kewajiban pengusaha memenuhi hak-hak normatif pekerja.

3. Ketentuan sanksi administratif juga ditegaskan dalam Permenaker tersebut, yang menyebutkan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan, dan denda tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran pokok THR.

 

Ancaman Sanksi Hukum

Suranto menegaskan bahwa pelanggaran pembayaran THR bukan sekadar persoalan etika bisnis, melainkan dapat berimplikasi hukum serius.

Perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenakan:

Sanksi administratif, berupa:

Teguran tertulis

Pembatasan kegiatan usaha

Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

Pembekuan kegiatan usaha

Dalam konteks pelanggaran hak normatif pekerja secara sengaja dan berulang, dapat berujung pada perselisihan hubungan industrial yang diproses melalui mediasi Disnaker hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Jika ada unsur kesengajaan, manipulasi pengupahan, atau penghindaran kewajiban secara sistematis, maka itu dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran serius terhadap hak pekerja dan dapat diperjuangkan melalui jalur litigasi,” tegasnya.

 

Peringatan Tegas untuk Pengusaha

Menurut Suranto, setiap perusahaan harus memahami bahwa alasan klasik seperti “kondisi keuangan belum stabil” atau “cash flow terganggu” tidak dapat dijadikan pembenar untuk mengabaikan kewajiban hukum.

Ia menilai, kepatuhan terhadap pembayaran THR merupakan indikator integritas manajemen perusahaan. Perusahaan yang sehat secara tata kelola tidak akan mengorbankan hak pekerja demi menutup kelemahan manajerialnya.

“Jangan sampai kebijakan internal perusahaan justru melanggar hukum. Negara sudah memberikan kepastian aturan. Tinggal apakah pengusaha mau patuh atau tidak,” ujarnya.

 

Kantor Hukum Suranto, S.H. & Partners Buka Posko Aduan

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak pekerja, Suranto, S.E., S.H., CCD melalui Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners, menyatakan siap menerima dan mendampingi pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya atau dibayarkan tidak sesuai ketentuan.

Layanan yang disiapkan meliputi:

Konsultasi hukum awal

Pendampingan pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan

Mediasi bipartit dan tripartit

Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial bila diperlukan

“Kami membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang haknya diabaikan. Jangan takut bersuara. Hukum berdiri untuk melindungi hak-hak normatif pekerja,” tegas Suranto.

Edukasi bagi Pekerja

Suranto juga mengimbau para pekerja untuk memahami hak-haknya:

Pastikan status hubungan kerja jelas (PKWT/PKWTT).

Simpan slip gaji dan kontrak kerja sebagai bukti.

Laporkan segera jika mendekati H-7 THR belum dibayarkan.

Menurutnya, kesadaran hukum pekerja menjadi kunci agar praktik-praktik pelanggaran tidak terus berulang setiap tahun menjelang hari raya.

“THR bukan hadiah. THR adalah hak. Dan setiap hak yang dilanggar memiliki konsekuensi hukum,” pungkasnya.

Dengan peringatan tegas ini, Suranto berharap para pengusaha dapat bersikap bijak, patuh terhadap regulasi, dan tidak menjadikan momentum hari raya sebagai ajang pengabaian kewajiban hukum terhadap pekerja.

Bagikan berita/artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *