BEKASI – Swarajabar.id
Kesucian Ramadan di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, tercoreng oleh dugaan pembiaran praktik penjualan minuman keras yang tetap beroperasi terang-terangan. Di Jl. Gatot Subroto No. 4, RT 02/RW 01, Kampung Pilar Timur, Desa Cikarang Kota—tepat di jalur strategis samping pusat perbelanjaan—sebuah agen miras diduga bebas membuka lapak di tengah umat Islam menjalankan ibadah puasa. Pertanyaannya: di mana pengawasan aparat?
Investigasi lapangan LSM GANAS menemukan fakta yang memantik kemarahan publik. Pemilik yang dikenal sebagai “Bos Edi” disebut dengan lantang menyatakan tetap membuka usaha, bahkan pada malam takbiran. Pernyataan itu bukan sekadar kontroversial, tetapi mengindikasikan sikap menantang norma sosial dan regulasi daerah. Jika benar demikian, maka ini bukan lagi soal etika, melainkan potensi pelanggaran hukum yang serius.
Potensi Jerat Pidana: Bukan Sekadar Teguran
Secara normatif, penjualan minuman beralkohol tidak bisa dilakukan sembarangan. Dalam rezim hukum nasional, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP melalui Pasal 424 mengatur ancaman pidana bagi penjual yang:
Menjual atau memberikan minuman beralkohol kepada orang yang sudah mabuk — ancaman penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta.
Menjual kepada anak di bawah umur — ancaman penjara maksimal 2 tahun.
Jika pemberian tersebut menyebabkan kematian — ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Artinya, setiap transaksi bukan sekadar aktivitas dagang, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana bila melanggar batasan subjek dan kondisi pembeli.
Tanpa Izin? Konsekuensinya Penyegelan dan Pidana
Peredaran minuman beralkohol wajib mengantongi SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.
Jika usaha tersebut tidak memiliki izin, atau beroperasi di lokasi terlarang—misalnya dekat tempat ibadah, sekolah, atau permukiman—maka aparat berwenang melakukan:
Penyitaan barang bukti
Penutupan dan penyegelan tempat usaha
Pencabutan izin permanen
Pembiaran terhadap pelanggaran administratif ini dapat mengarah pada dugaan kelalaian pengawasan oleh aparat terkait.
Ancaman Lebih Berat Jika Oplosan atau Tidak Layak Edar
Apabila ditemukan unsur miras oplosan atau produk tanpa izin edar, sanksinya jauh lebih berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan produk pangan yang membahayakan nyawa terancam pidana hingga 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp4 miliar.
Sementara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengancam pelaku yang menjual barang tidak sesuai standar kesehatan dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
Ini bukan angka kecil. Ini adalah ancaman nyata yang seharusnya menjadi alarm bagi setiap pelaku usaha.
Perda dan Ketertiban Umum: Tipiring Bukan Alasan Remeh
Di tingkat daerah, berbagai Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum membatasi bahkan melarang penjualan miras di wilayah tertentu. Sanksinya memang kerap dikategorikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dengan denda Rp5 juta hingga Rp50 juta. Namun, akumulasi pelanggaran dapat menjadi dasar tindakan lebih tegas, termasuk penyegelan permanen.
Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, mendesak Polres Metro Bekasi untuk tidak menutup mata. “Jangan tunggu keresahan warga berubah menjadi gejolak sosial. Negara tidak boleh kalah oleh arogansi pedagang miras,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, keresahan warga di Cikarang Kota terus menguat. Publik menunggu langkah konkret: apakah aparat akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan Ramadan kembali dinodai oleh praktik yang jelas-jelas berada di batas—bahkan melampaui—ketentuan hukum?
