Kabupaten Bekasi — Penataan parkir di kawasan Pasar Tumpah SGC, Cikarang Utara, kini menunjukkan wajah baru yang lebih tertib dan transparan. Di balik proses tersebut, Samsudin, warga Desa Cikarang Kota, tampil sebagai figur yang konsisten mengawal agar pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan dan tetap memberdayakan masyarakat sekitar. Senin (23/2/2026).

Samsudin mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi serta Pemerintah Kabupaten Bekasi di bawah kepemimpinan Plt Bupati Asep Surya Atmadja yang dinilainya sigap berkomunikasi dan berkoordinasi dengan warga serta pengelola pasar. Menurutnya, pendekatan persuasif dan kolaboratif menjadi kunci terciptanya ketertiban tanpa mematikan ruang ekonomi masyarakat lokal.

Dalam skema terbaru, para petugas parkir yang berasal dari Desa Cikarang Kota, Kampung Pasar Seng, dan Kampung Kongsi Lekboy diberdayakan melalui sistem rolling harian. Selain dibekali surat tugas resmi dari Dinas Perhubungan, para petugas juga dilengkapi karcis parkir resmi yang mencantumkan tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi yang berlaku saat ini, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil.
Bagi Samsudin, keberadaan karcis resmi dengan nominal tarif yang jelas menjadi simbol transparansi dan kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa pengelolaan parkir kini tidak lagi berjalan tanpa arah, melainkan tertib administrasi dan akuntabel, terlebih karena retribusinya telah mulai masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.
“Parkir harus dikelola dengan aturan yang jelas dan memberi manfaat bagi daerah serta masyarakat,” tegasnya. Ia berharap sinergi antara pemerintah dan warga terus terjaga, sehingga Pasar Tumpah SGC tidak hanya menjadi pusat aktivitas ekonomi rakyat, tetapi juga contoh tata kelola parkir yang disiplin, adil, dan sesuai regulasi.
