Vonis Perekrutan Ilegal CPMI di Malang: Putusan Jauh dari Tuntutan, Semua Pihak Pikir-Pikir

3 min read

MALANG – Sidang kasus dugaan penempatan dan perekrutan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang memasuki babak akhir, Rabu (10/9/2025). Majelis hakim yang diketuai Kun Triharyanto memutuskan vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sambil menegaskan bahwa proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Terdakwa Hermin Naning Rahayu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Dua terdakwa lainnya, Dian Permana dan Alti Baiquniati, masing-masing menerima vonis 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda serupa.

JPU Kejari Kota Malang, Moh. Heriyanto, menyatakan pihaknya masih akan menimbang langkah selanjutnya.
“Meski pasalnya sesuai tuntutan, vonis ini sangat jauh dari tuntutan kami. Kami pikir-pikir dulu dan akan berkoordinasi dengan pimpinan,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Hermin dengan 6 tahun penjara, sedangkan Dian dan Alti dituntut 5 tahun penjara, semuanya dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan, berdasarkan Pasal 81 jo. Pasal 69 UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dari pihak pembela, pengacara terdakwa Zainul Arifin menyatakan putusan tersebut masih menyisakan kekecewaan meski ada pertimbangan meringankan.
“Majelis hakim sudah menilai secara obyektif bahwa tanggung jawab besar ada pada perusahaan pusat, bukan hanya individu. Restitusi juga tidak dibebankan pada klien kami. Tapi kami tetap pikir-pikir atas putusan ini,” katanya.

Di sisi lain, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyampaikan kekecewaannya. Dina Nuriyati, Dewan Pertimbangan SBMI, menilai vonis tersebut jauh dari rasa keadilan.
“Fakta persidangan menunjukkan indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tetapi kasus ini dipandang hanya sebagai pelanggaran prosedural. Hak restitusi korban pun tidak disebutkan. Ini tidak mencerminkan keadilan bagi pekerja migran,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Amri Abdi Piliang, S.H., yang juga Wakil Ketua Umum Komnas LP-KPK dan alumni Lemhanas RI, menyampaikan penghormatan atas putusan hakim, tetapi menyatakan akan mengajukan banding.
“Putusan ini menyesalkan karena tuduhan penempatan ilegal tidak terbukti. Pernyataan Direksi PT NSP sudah jelas bahwa ketiga terdakwa adalah karyawan resmi, diangkat dan digaji PT NSP, bertindak atas nama perusahaan dengan izin resmi perekrutan dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Semua dokumen legal seperti SK pengangkatan, SIPPMI, job order KJRI Hongkong, dan kontrak kerja tersedia,” ungkap Amri.

Ia juga menilai pemberian restitusi kepada terdakwa tidak relevan.
“Seluruh CPMI telah diproses sesuai Pasal 5 dan Pasal 13 UU No.18/2017 serta mendapat jaminan sosial BPJS. Jika ada kegagalan penempatan, itu menjadi klaim BPJS. Jadi memaksa terdakwa menanggung restitusi jelas tidak adil,” pungkasnya.

Kasus ini menunjukkan adanya perbedaan tajam dalam menafsirkan tanggung jawab hukum antara aparat penegak hukum, pembela, dan organisasi pekerja. Namun, seluruh pihak sepakat bahwa proses hukum harus dijalankan secara transparan, adil, dan menghormati azas praduga tak bersalah, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours