Tasikmalaya, Swara Jabar – Pekerjaan fisik berupa pemasangan saluran beton (box culvert) yang tengah berlangsung di ruas jalan perbatasan Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, tepatnya di sekitar wilayah Cikunir dan pekerjaan Rekonstruksi Jalan di jalan Wasitakusumah, pekerjaan tersebut kini menjadi sorotan tajam.
Proyek ini merupakan bagian dari kegiatan “Rekonstruksi Jalan dan Pemeliharaan Berkala Jalan” yang dilaksanakan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, namun diduga pekerjaan sistem drainase ini belum mengacu pada Rencana Induk Sistem Drainase (RISD).
Jelas menunjukkan bahwa kegiatan yang sedang berlangsung ini adalah pembangunan atau rehabilitasi drainase, bukan semata pemeliharaan permukaan jalan maupun rekonstruksi jalan. Maka, kegiatan ini wajib mengacu pada Rencana Induk Sistem Drainase (RISD) sesuai amanat Permen PUPR No. 12 Tahun 2014.
Meski pada papan proyek tidak disebutkan secara spesifik tentang pembangunan drainase, namun
merupakan bagian dari sistem drainase permukaan untuk mengalirkan air hujan dari badan jalan ke saluran utama. Dalam praktiknya, Pemeliharaan Berjalan Jalan atau Rekonstruksi Jalan sering kali mencakup pembangunan atau perbaikan drainase, namun hal ini harus secara eksplisit tertuang dalam dokumen perencanaan teknis.
Dari hasil pemantauan lapangan, terlihat jelas adanya kegiatan penggalian tanah dan pemasangan saluran drainase tertutup berbentuk persegi (box culvert), lengkap dengan genangan air di dalamnya menandakan fungsi utamanya sebagai penyalur air hujan atau limpasan jalan. Namun, hingga saat ini, Kota Tasikmalaya belum memiliki RISD yang ditetapkan secara resmi, sebagaimana diamanatkan oleh Permen PUPR No. 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Ketua Balai Pewarta Nasional (BPN), Erlan Roeslana, menilai kegiatan tersebut berpotensi menyalahi prinsip perencanaan dan tata kelola pemerintahan.
“Jika Kota Tasikmalaya belum memiliki RISD, maka kegiatan drainase di wilayah tersebut tidak memiliki dasar hukum perencanaan. Ini dapat dikategorikan sebagai kegiatan yang tidak sesuai regulasi teknis, dan rawan menjadi temuan dalam audit keuangan,” ujar Erlan.
Sementara iru, Endra Rusnendar SH dari LBH Merah Putih yang selama ini aktif mengawal isu tata kelola pembangunan daerah juga memberikan tanggapannya. Kepada media Ini, senin (04/08) menyampaikan bahwa pelaksanaan proyek tersebut diduga berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas penggunaan dana publik.
“Setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran daerah maupun provinsi wajib tunduk pada dokumen perencanaan resmi. Jika proyek drainase dilakukan di wilayah yang belum memiliki Rencana Induk Sistem Drainase, maka itu jelas cacat secara perencanaan dan dapat kami soroti sebagai pelanggaran hukum administrasi negara,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam banyak kasus, kegiatan seperti ini rentan menjadi celah penyimpangan karena dilakukan tanpa pengawasan ketat terhadap kesesuaian perencanaan.
“Kami akan mempertimbangkan untuk menyampaikan permintaan klarifikasi resmi ke DPRD maupun Inspektorat Daerah agar proyek ini dievaluasi secara menyeluruh, baik aspek hukumnya maupun tata kelolanya,” pungkas Endra.
Diketahui, proyek senilai Rp. 16,4 dan Rp 34,2 miliar ini dilaksanakan oleh PT. Tiara Mulya Sejahtera dan PT. Nidya Karya Putri berdasarkan kontrak tertanggal 5 Juni 2025, dan dibiayai oleh APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025. Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Bina Marga Provinsi terkait dasar perencanaan drainase dan koordinasi antar daerah dalam pelaksanaannya.
Pemerhati pembangunan daerah mendorong agar para pihak terkait segera melakukan klarifikasi dan audit terhadap proyek ini, agar pembangunan fisik tidak keluar dari koridor hukum dan tata kelola perencanaan yang benar. (Irfan/editor Red)


+ There are no comments
Add yours