Divisi Hukum DPD APERSI Jabar: Program 3 Juta Rumah Harus Didukung, Oknum Penghambat Perizinan Harus Ditindak Tegas

3 min read

Karawang – Menyikapi perbedaan informasi yang berkembang di publik terkait program 3 juta unit rumah subsidi nasional, Divisi Hukum, Perizinan, dan Pertanahan DPD APERSI Jawa Barat, H. Ujang Suhana, S.H., angkat bicara. Ia menilai penting untuk menjaga optimisme, sekaligus mendesak para pemangku kebijakan di daerah agar tidak menjadi penghambat jalannya program nasional tersebut.

Ujang mengaku menaruh harapan besar pada program ini, meskipun sempat pesimistis setelah mendengar pernyataan Menteri Pekerjaan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang menyebut bahwa hingga saat ini belum ada investor asing yang benar-benar merealisasikan komitmennya di Indonesia, termasuk dari Qatar. Hal ini menurutnya menunjukkan tantangan besar dalam merealisasikan target besar tersebut.

Namun di sisi lain, Ujang merasa optimistis setelah mendengar pernyataan Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah, yang memberikan kabar berbeda dan lebih menggembirakan. Fahri menjelaskan bahwa dirinya telah menerima komunikasi langsung dari perwakilan Qatar, yang menyatakan telah menunjuk manajemen dan mulai mempersiapkan kantor perwakilan di Indonesia. Selain itu, tanah untuk pembangunan rumah subsidi juga sedang dipersiapkan bersama kontraktor lokal.

“Penjelasan Pak Menteri memang membuat kita agak miris. Namun saya merasa sedikit lega setelah mendengar pernyataan Pak Wamen, Fahri Hamzah, yang justru memberi sinyal positif bahwa program ini akan segera bergulir secara konkret,” kata Ujang, Rabu (1/5/2025).

Menurutnya, jika program ini benar-benar berjalan, maka akan membawa banyak manfaat. Bagi para pengembang, manfaatnya antara lain:

Insentif pemerintah berupa subsidi, keringanan pajak, dan kemudahan perizinan;

Peningkatan volume penjualan karena harga rumah yang lebih terjangkau;

Pengembangan pasar ke masyarakat berpenghasilan rendah;

Kerja sama dengan pemerintah, serta

Peningkatan reputasi sebagai pengembang pro-rakyat.

Selain itu, program ini akan meningkatkan aktivitas ekonomi, membuka lapangan kerja, dan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena sektor properti merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar.

Namun demikian, Ujang juga menyoroti masih adanya oknum di pemerintahan daerah maupun BPN yang mempersulit proses perizinan dan legalisasi tanah. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu harus ditindak tegas karena dapat menghambat program strategis nasional.

“Jika ada oknum yang mempersulit, wajib diberikan sanksi tegas. Jangan sampai pembangunan terhambat oleh praktik birokrasi yang tidak sehat,” tegasnya.

Ujang merinci dasar hukum yang dapat digunakan untuk menindak oknum tersebut, antara lain:

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 17 & 18: Memberikan sanksi administratif bagi ASN yang menyalahgunakan wewenang.

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 & 12: Memberikan ancaman pidana bagi pejabat publik yang melakukan korupsi atau meminta imbalan dalam pelaksanaan tugas.

Sanksi Disiplin dan Pengaduan ke KPK

Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan oknum birokrasi yang mempersulit perizinan kepada lembaga penegak hukum dan antikorupsi.

“Sanksi itu harus tegas dan memberi efek jera. Jika tidak, maka akan banyak pengembang yang dirugikan, dan rakyat yang membutuhkan rumah terjangkau tidak bisa segera menikmatinya,” pungkasnya.

Ujang berharap seluruh pihak, mulai dari kepala daerah, dinas teknis, hingga lembaga pertanahan, mendukung penuh program 3 juta unit rumah subsidi ini agar manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author