Karawang, Senin (17/3/2025) – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Paguyuban Sundawani DPD Kabupaten Karawang, H. Abu Nurbuana, S.H., menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, dalam mengimbau agar tidak ada praktik pungutan liar (pungli) terkait permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintah maupun swasta.
Menurut Abu Nurbuana, dukungan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bebas dari tindak pidana korupsi.
Sebagai tindak lanjut dari imbauan tersebut, Paguyuban Sundawani DPD Kabupaten Karawang juga telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh pengurus dan anggotanya agar tidak melakukan tindakan yang mendekati praktik pungli.
“Paguyuban Sundawani adalah organisasi yang menjunjung tinggi kehormatan dan integritas. Oleh karena itu, bagi siapa pun yang merasa bagian dari keluarga besar Sundawani, sudah menjadi kewajiban untuk menjaga marwah dan nama baik paguyuban tercinta ini,” tegas Abu Nurbuana.
Paguyuban Sundawani berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam berbagai sektor, baik pemerintahan maupun swasta.