Berita Daerah Kriminal
Beranda / Kriminal / Video Viral Wanita Pekerja Salon di Lebak Injak Al-Quran, Pelaku Diamankan Polisi

Video Viral Wanita Pekerja Salon di Lebak Injak Al-Quran, Pelaku Diamankan Polisi

 

Lebak Banten, SwaraJabar.id – Polda Banten bergerak cepat mengamankan dua wanita berinisial MT dan NL pada Jumat (10/4) malam terkait video viral menginjak Al-Quran. Keduanya diamankan dari kediamannya di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

 

Anggota Polres Lebak dengan cepat memproses kasus video viral yang memperlihatkan pekerja salon menginjak kitab suci Alquran di Malingping.

 

SMSI dan Polresta Pati Bisa Jadi Percontohan Media Center Berintegritas

Usai viral, polisi mengamankan dua perempuan inisial NR dan MT atas kasus dugaan penistaan agama dengan menginjak Alquran. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026) mengatakan Polres Lebak sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus itu.

 

Hasilnya kedua wanita yang terekam di dalam video viral menginjak Alquran ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan KPR Fiktif BTN di Karawang, Kejari Tahan 3 Tersangka & Sita Rp4,25 Miliar

 

“Polres Lebak Banten sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan pelaku yang suruh injak kitab suci inisial N dan pelaku M yang melakukan injak kitab suci, sudah ditetapkan sebagai tersangka sore ini,” ujar Kombes Maruli.

 

Namun Kombes Maruli Hutapea belum menjelaskan lebih rinci lagi soal kasus yang menghebohkan publik ini.

 

Camat Cikarang Selatan H. Muhammad Said Tegaskan Pemerintahan Harus Hadir Lewat Pelayanan dan Akuntabilitas

Diketahui, sebuah video viral di Instagram yang memperlihatkan dua perempuan. Satu memakai daster dan satu lagi memakai celana panjang.

 

Lalu perempuan yang memakai daster yang belakangan diketahui berinisial MT lalu naik ke atas Alquran yang sengaja diletakkan di lantai.

 

Dari keterangan video yang beredar seperti diunggah @fakta.indo, keduanya disebut merupakan pekerja salon di Kecamatan Malingping, Lebak, Banten.

 

Dan yang menyuruh menginjak Alquran adalah inisial NL atau perempuan yang memakai celana panjang di video itu.

 

Polres Lebak lalu menangkap dua perempuan berinisial NL dan MT pada Jumat (10/4/2026) malam yang merupakan pemilik salon di sana.

 

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, memberikan penjelasan terkait video viral dugaan penistaan agama yang terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

 

Menindaklanjuti hal itu, jajaran Polres Lebak melakukan penyelidikan. Polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

 

“Dua terduga sudah kami amankan di Polres Lebak dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan,” ujar AKBP Herfio Zaki, Sabtu (11/4/2026).

Kapolres menyampaikan, pengamanan dilakukan berkat bantuan masyarakat serta jajaran Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam.

 

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.(Red)

 

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement