Jabodetabek Tribrata
Beranda / Tribrata / Usai Video Viral di Medsos, Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Memberikan Klarifikasi

Usai Video Viral di Medsos, Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Memberikan Klarifikasi

BEKASI, SWARAJABAR.ID – Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry P.H. Tambunan, memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menyebut adanya dugaan pemerasan oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi, Senin (18/5/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, AKBP Hannry menegaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang disebut dalam video tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi internal, ia memastikan tidak ada uang yang diterima anggota dari pihak keluarga pengguna narkoba sebagaimana yang ramai diberitakan.

“Berita viral itu kita sudah coba klarifikasi ke anggota kita periksa. Fakta yang saya dapat dari anggota bahwa sampai berita itu viral anggota kita tidak terima uang sesuai dengan yang diberitakan. Tidak satu rupiah pun anggota kita terima,” ujar AKBP Hannry.

Ia menjelaskan, justru pihak keluarga pengguna sempat menawarkan uang sebesar Rp15 juta agar yang bersangkutan dapat dipulangkan pada hari itu juga. Namun, menurutnya, anggota Satresnarkoba menolak tawaran tersebut dan tetap menjalankan prosedur rehabilitasi.

“Yang ada keluarganya sempat menawarkan untuk bisa dilepas hari itu juga dan dia menawarkan ke anggota kita ada uang Rp15 juta, tapi anggota saya menyatakan bahwa tidak bisa karena kita akan tetap melakukan rehab,” jelasnya.

Gaya Kepemimpinan AKBP Bobby: Hari Pertama Jabatan, Blusukan Pantau Ruangan dan Sapa Anggota Polres Serang

AKBP Hannry menegaskan, tidak ada permintaan uang dari anggota kepada keluarga pengguna narkoba. Menurutnya, keluarga lah yang mencoba menawarkan sejumlah uang agar proses penanganan dapat dipercepat.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa setiap pengguna narkoba yang hanya terbukti positif tanpa ditemukan barang bukti tetap diarahkan menjalani rehabilitasi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2010.

“Setiap tersangka yang positif kita lakukan asesmen ke BNN. Setelah hasil asesmen keluar, apakah pengguna direhab satu bulan, dua bulan, atau tiga bulan, itu akan kita sampaikan kepada keluarganya,” katanya.

Kasat Resnarkoba juga mengaku sempat memerintahkan anggotanya untuk membantu membuat surat keterangan tidak mampu agar pengguna dapat menjalani rehabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat). Namun, berdasarkan hasil pengecekan, keluarga akhirnya memilih rehabilitasi mandiri di tempat rehabilitasi swasta.

“Faktanya setelah saya cek, si tersangka tetap dikirimkan ke rehab swasta dan hari Minggu jam 10 malam si tersangka sudah pulang dan dijemput keluarganya serta juga saudari A yang menyebarkan video viral,” ungkapnya.

Jaga Sumber Daya Alam & Distribusi Barang: Polda Jatim Ungkap Empat Kasus Pelanggaran

Ia menegaskan, informasi dalam video yang menyebut kasus akan dilanjutkan apabila tidak memberikan uang juga tidak benar. Sebab, menurutnya, pengguna narkoba tanpa barang bukti memang diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, bukan proses pidana lanjutan.

“Kita tidak mempersulit pengguna narkoba sesuai dengan SEMA dan peraturan pemerintah. Setiap pengguna narkoba pasti kita bantu fasilitasi untuk rehab demi kesembuhannya,” tutup AKBP Hannry.

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

Pemasangan PJU di RW 10 Dunguscariang Disorot, RAB Dipertanyakan, Lokasi dan Koordinasi Dinilai Janggal

× Advertisement
× Advertisement