Warga Pertanyakan Perubahan Jumlah PJU dari 10 Menjadi 13 Titik, Dugaan Peralihan dari Kebon Jeruk hingga Dua Titik di Wilayah Kelurahan Ciroyom
BANDUNG — Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan Kelurahan Dunguscariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung, menuai sorotan dan memunculkan sejumlah pertanyaan serius dari masyarakat. Persoalan yang mencuat bukan semata-mata mengenai pemasangan fasilitas penerangan jalan, melainkan juga menyangkut transparansi perencanaan, kesesuaian lokasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), perubahan jumlah titik pemasangan, waktu pelaksanaan pekerjaan, hingga koordinasi antara pelaksana kegiatan dan pengurus wilayah setempat.
Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun, jumlah keseluruhan PJU yang disebut dipasang mencapai 13 titik, dengan rincian enam titik di Jalan Rajawali Sakti 1 dan tujuh titik di Jalan Ciroyom.
Namun, berdasarkan keterangan pekerja di lapangan, jumlah awal yang diinformasikan adalah 10 titik, terdiri atas enam titik di Jalan Rajawali Sakti 1 dan empat titik di Jalan Ciroyom.
Perbedaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai dasar perubahan jumlah pekerjaan dari 10 menjadi 13 titik, termasuk bagaimana perubahan itu dicatat dalam dokumen perencanaan dan administrasi kegiatan.
Lebih jauh, muncul informasi bahwa pemasangan PJU tersebut merupakan peralihan dari wilayah Kebon Jeruk. Selain itu, dua dari tujuh titik di Jalan Ciroyom disebut berada di wilayah RW 10, Kelurahan Ciroyom, bukan Kelurahan Dunguscariang.
Informasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak kelurahan dan instansi terkait, terutama mengenai dasar penentuan lokasi serta koordinasi dengan pengurus wilayah yang terdampak.
Perbedaan informasi ini tidak boleh langsung disimpulkan sebagai penyimpangan. Namun, apabila menyangkut jumlah pekerjaan, lokasi pemasangan, dan penggunaan anggaran publik, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas, terbuka, serta dapat diverifikasi.
Pemasangan Malam Hari Dipertanyakan, Kenyamanan Warga Seolah Terabaikan
Sorotan berikutnya berkaitan dengan waktu pelaksanaan pemasangan PJU yang disebut berlangsung pada malam hari.
Sejumlah warga mempertanyakan alasan pekerjaan tersebut dilakukan ketika masyarakat sedang beristirahat. Aktivitas pemasangan yang menimbulkan suara bising dinilai mengganggu ketenangan lingkungan, terlebih apabila pekerjaan berlangsung tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada warga maupun pengurus wilayah.
PJU memang merupakan fasilitas publik yang penting untuk meningkatkan penerangan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Akan tetapi, tujuan baik pembangunan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan komunikasi, ketertiban, dan kepentingan warga yang terdampak langsung.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah: apakah pemasangan pada malam hari telah direncanakan sejak awal? Apakah terdapat alasan teknis yang mengharuskan pekerjaan dilakukan pada waktu tersebut? Dan yang tidak kalah penting, apakah warga telah diberi pemberitahuan mengenai jadwal pelaksanaannya?
Apabila pekerjaan malam hari memang diperlukan, penjelasan yang terbuka serta pemberitahuan kepada masyarakat semestinya menjadi bagian dari tata kelola pekerjaan yang bertanggung jawab.
Sebab, pembangunan yang baik bukan hanya dinilai dari fasilitas yang berdiri, tetapi juga dari proses pelaksanaannya yang tertib, transparan, dan menghormati hak masyarakat.
Aparat Keamanan RW Menyesalkan Tidak Adanya Koordinasi
Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena aparat keamanan di lingkungan RW 10 Dunguscariang turut menyesalkan pelaksanaan pemasangan PJU yang disebut berlangsung tanpa koordinasi dengan pihak RW.
Padahal, pekerjaan tersebut dilaksanakan di kawasan yang menjadi tanggung jawab kewilayahan RW 10. Koordinasi dengan pengurus setempat dinilai penting, bukan hanya untuk memastikan titik pemasangan sesuai kebutuhan, melainkan juga untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta komunikasi dengan masyarakat.
Ketiadaan koordinasi, apabila benar terjadi, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal. Pengurus RW juga memiliki pemahaman mengenai kondisi lingkungan, kebutuhan penerangan, akses warga, dan potensi gangguan selama pekerjaan berlangsung.
Lantas, jika pemasangan fasilitas publik dilakukan tanpa komunikasi yang memadai dengan pengurus wilayah, siapa yang memastikan bahwa pekerjaan tersebut telah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat?
Pertanyaan ini patut dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.
Ketua RW 10 Langsung Mengadu kepada Lurah
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Ketua RW 10 Dunguscariang, Harry Kurniawan, S.H., pada pagi harinya langsung menyampaikan persoalan yang berkembang di masyarakat kepada Lurah Dunguscariang.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai pemasangan PJU yang dipersoalkan warga, termasuk informasi tentang jumlah titik, kesesuaian lokasi, serta mekanisme koordinasi sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan dalam rangkaian komunikasi tersebut, Lurah Dunguscariang menjelaskan bahwa urusan pemasangan PJU telah diserahkan kepada Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasie Ekbang) Kelurahan Dunguscariang.
Penjelasan itu kemudian membawa persoalan ke tahap berikutnya. Harry Kurniawan melanjutkan pertanyaan kepada Kasie Ekbang guna memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan kegiatan yang telah menimbulkan keresahan di lingkungan RW 10.
Alih-alih langsung memperoleh titik terang, jawaban yang disampaikan Kasie Ekbang justru memunculkan pertanyaan baru.
Pengakuan Koordinasi dengan Pengurus RW 10 Dipertanyakan
Dalam komunikasi lanjutan tersebut, Kasie Ekbang Kelurahan Dunguscariang disebut menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi dengan pengurus RW 10 sebelum pemasangan PJU dilaksanakan.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, Ketua RW 10 Dunguscariang, Harry Kurniawan, S.H., masih harus meminta penjelasan kepada pihak kelurahan mengenai pelaksanaan pemasangan PJU di wilayahnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: dengan siapa koordinasi tersebut dilakukan, kapan komunikasi berlangsung, dan apa substansi yang dibahas?
Apakah koordinasi dilakukan dengan Ketua RW 10 secara langsung, dengan pengurus lainnya, atau dengan pihak lain yang dianggap mewakili wilayah tersebut?
Pertanyaan itu semakin relevan mengingat jumlah titik pemasangan disebut berubah dari 10 menjadi 13 titik, sementara dua titik di Jalan Ciroyom dikabarkan berada di wilayah RW 10 Kelurahan Ciroyom.
Apabila koordinasi memang telah dilakukan, perlu dijelaskan apakah komunikasi tersebut mencakup perubahan jumlah pekerjaan, penentuan lokasi, serta koordinasi dengan pengurus wilayah yang terdampak.
Semua kemungkinan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka. Tidak tepat apabila perbedaan keterangan ini langsung dianggap sebagai bukti adanya kesengajaan atau motif tertentu tanpa didukung bukti yang dapat diverifikasi.
Meski demikian, perbedaan informasi tersebut tetap layak mendapat penjelasan resmi. Dalam penyelenggaraan kegiatan yang menyentuh kepentingan masyarakat, koordinasi tidak semestinya hanya menjadi klaim administratif, tetapi harus dapat dijelaskan siapa yang terlibat, kapan dilakukan, dan apa hasilnya.
Jumlah PJU Berubah, Dasar Perencanaan Harus Dibuka
Perubahan informasi jumlah pemasangan dari 10 menjadi 13 titik menjadi salah satu persoalan yang perlu dijelaskan secara terperinci.
Berdasarkan keterangan pekerja di lapangan, jumlah awal yang diinformasikan terdiri atas enam titik di Jalan Rajawali Sakti 1 dan empat titik di Jalan Ciroyom. Sementara itu, informasi terbaru menyebut enam titik di Jalan Rajawali Sakti 1 dan tujuh titik di Jalan Ciroyom.
Dengan demikian, terdapat penambahan tiga titik dibandingkan informasi awal yang diterima warga.
Masyarakat perlu mengetahui apakah penambahan tersebut merupakan bagian dari perubahan rencana yang telah disetujui, penyesuaian kebutuhan di lapangan, atau konsekuensi dari peralihan kegiatan yang disebut berasal dari Kebon Jeruk.
Pihak terkait juga perlu memberikan kejelasan mengenai status dua titik di Jalan Ciroyom yang disebut berada di wilayah RW 10 Kelurahan Ciroyom.
Apakah kedua titik tersebut sejak awal masuk dalam dokumen perencanaan? Jika benar merupakan bagian dari peralihan kegiatan, bagaimana mekanisme administrasi dan penetapan lokasinya? Dan apakah pengurus wilayah setempat telah mendapatkan informasi yang memadai?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa jumlah pekerjaan, lokasi pemasangan, serta dokumen perencanaan dan realisasinya memiliki kesesuaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi Anggaran Publik Tidak Boleh Berhenti pada Dokumen
Persoalan pemasangan PJU di kawasan Dunguscariang dan Ciroyom tidak cukup dijawab hanya dengan menyatakan bahwa kegiatan telah dikoordinasikan atau menjadi tanggung jawab bagian tertentu di kelurahan.
Masyarakat membutuhkan informasi yang konkret dan dapat diperiksa, terutama mengenai kesesuaian antara perencanaan dan realisasi di lapangan.
Pihak terkait perlu menjelaskan jumlah titik yang sebenarnya direncanakan, lokasi masing-masing titik, dasar penentuan lokasi, nilai anggaran pekerjaan, serta hasil pelaksanaan yang telah diselesaikan.
Jika benar terdapat perubahan jumlah titik maupun peralihan lokasi, perlu dipastikan apakah perubahan tersebut telah melalui prosedur yang semestinya dan dicatat dalam dokumen administrasi yang relevan.
Penjelasan tersebut penting agar masyarakat tidak terjebak dalam dugaan yang belum terbukti, sekaligus memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan pentingnya penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas dan akuntabel.
Kedua landasan tersebut menjadi pengingat bahwa kepentingan masyarakat bukan sekadar pelengkap dalam pelaksanaan program pemerintah. Masyarakat merupakan pihak yang berhak mendapatkan pelayanan yang baik sekaligus penjelasan yang layak atas kegiatan yang berdampak pada lingkungannya.
Jangan Tunggu Kecurigaan Berkembang Menjadi Krisis Kepercayaan
Persoalan ini semestinya menjadi momentum bagi Kelurahan Dunguscariang dan pihak pelaksana untuk menunjukkan bahwa pembangunan fasilitas publik dapat berjalan seiring dengan keterbukaan dan penghormatan terhadap masyarakat.
Ketika jumlah titik pemasangan dipertanyakan, lokasi pekerjaan disebut mengalami perubahan, dua titik dikabarkan berada di wilayah kelurahan lain, dan koordinasi dengan pengurus RW belum memperoleh kejelasan, masyarakat wajar meminta jawaban yang konkret.
Namun, kritik yang tajam harus diikuti pemeriksaan yang objektif. Jangan sampai persoalan administratif yang sebenarnya dapat dijelaskan justru berkembang menjadi tuduhan yang belum tentu benar. Sebaliknya, jangan pula persoalan yang membutuhkan klarifikasi dianggap sepele hanya karena pekerjaan fisiknya telah selesai.
Kini, publik menunggu penjelasan dari Lurah Dunguscariang, Kasie Ekbang, pihak pelaksana pemasangan PJU, serta instansi yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Apakah jumlah 13 titik telah sesuai dengan dokumen perencanaan? Apa dasar penambahan dari informasi awal sebanyak 10 titik? Mengapa kegiatan tersebut disebut merupakan peralihan dari Kebon Jeruk? Bagaimana status dua titik yang berada di wilayah RW 10 Kelurahan Ciroyom? Dan siapa yang sebenarnya telah diajak berkoordinasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis dokumen dan fakta, bukan sekadar pernyataan yang saling bertentangan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya berapa banyak lampu yang berhasil dipasang, melainkan juga seberapa transparan prosesnya, seberapa tertib pelaksanaannya, dan seberapa besar kepercayaan masyarakat yang berhasil dijaga.
Warga tidak sedang menolak pembangunan. Mereka berhak meminta agar pembangunan dilaksanakan secara benar, terbuka, dan bertanggung jawab.
Jika seluruh proses telah sesuai aturan, penjelasan yang transparan semestinya mampu menjawab keraguan tersebut. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait harus bersedia melakukan evaluasi dan perbaikan.
Sebab, dalam pemerintahan yang mengedepankan pelayanan publik, transparansi bukan ancaman bagi pejabat, kritik bukan gangguan bagi pembangunan, dan pertanyaan warga bukan sesuatu yang harus dihindari. Justru dari keterbukaan itulah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat dibangun.




Komentar