Seputar Jabar
Beranda / Seputar Jabar / “TPST di Tengah Permukiman: Solusi Sampah atau Masalah Baru?”

“TPST di Tengah Permukiman: Solusi Sampah atau Masalah Baru?”

KARAWANG – Di tengah impian warga Kecamatan Tirtajaya mewujudkan Desa Tambaksari sebagai ikon desa wisata Karawang, Pemerintah Kabupaten justru menggelontorkan hampir Rp20 miliar untuk membangun Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) — tepat di atas lahan Pasar Pangahkaran yang mangkrak dan padat permukiman. Keputusan ini menuai kecaman keras.

Tak hanya menuai tanya soal urgensi dan efektivitas, pembangunan TPST ini disorot karena berpotensi kuat melanggar hukum. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 pasal 30 huruf a dan c secara tegas menyebutkan bahwa TPST harus berjarak minimal 500 meter dari permukiman. Namun, lokasi yang dipilih justru berada di tengah-tengah warga.

“Kalau ini dipaksakan, pemerintah bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengorbankan kesehatan ribuan warga,” tegas Samsudin KMD, tokoh masyarakat Tirtajaya.

Samsudin menyebut, dampak buruk dari pembangunan TPST sangat nyata: bau busuk yang menyengat, pencemaran air tanah dan sungai, gangguan pernapasan, serta meningkatnya potensi penyakit kulit dan pencernaan. Ancaman ini bukan spekulasi, tapi kenyataan yang sudah terjadi di berbagai wilayah lain yang abai terhadap aspek teknis pembangunan TPST.

Lebih parah lagi, proyek ini berdiri di atas kegagalan proyek sebelumnya. Pasar Pangahkaran, yang dibangun dengan dana Rp7 miliar, kini ditinggalkan dan tidak pernah difungsikan karena buruknya perencanaan dan pengawasan.

Kapolda Jabar Teguhkan Kepemimpinan Humanis di Pangandaran, Perkuat Polisi Presisi di Tengah Masyarakat

Kini, proyek baru kembali digelontorkan:

Rp15,58 miliar untuk mesin pengolah sampah

Rp3,69 miliar untuk bangunan kantor

Rp275 juta untuk jasa pengawasan

“Ini bukan solusi. Ini akumulasi dari pemborosan anggaran yang disengaja,” kritik Samsudin.

Dugaan KPR Fiktif BTN di Karawang, Kejari Tahan 3 Tersangka & Sita Rp4,25 Miliar

Ironisnya, Kecamatan Tirtajaya sudah memiliki TPS3R di Desa Gempolkarya, yang dibangun pada 2022 dan hingga kini mangkrak karena tidak dikelola. Samsudin menyebut, jika TPS3R itu difungsikan, persoalan sampah bisa ditangani tanpa perlu proyek baru.

“Pertanyaannya: kenapa bangunan lama tidak difungsikan? Kenapa harus bangun lagi? Ada apa di balik proyek ini?” kata Samsudin tajam.

Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan TPST ini berlawanan arah dengan cita-cita besar warga Tirtajaya. Desa Tambaksari tengah bersiap menjadi destinasi wisata unggulan. Tapi dengan hadirnya TPST, semuanya bisa runtuh dalam sekejap.

“Pembangunan TPST ini harus dihentikan. Warga menolak dijadikan korban dari kebijakan sembrono yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” tegas Samsudin.

Masyarakat kini menunggu keberanian para pemangku kebijakan di Karawang untuk bertindak bijak: bukan melanjutkan proyek asal-asalan, tapi memperbaiki tata kelola, menyelamatkan lingkungan, dan menghormati aspirasi rakyat.

Semarak Pesta Rakyat BPPKB Banten Gunung Sindur, Santuni Anak Yatim dan Kukuhkan Kebersamaan Organisasi

Bagikan berita/artikel ini

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

03

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

04

KPIC Kembali Mengukir Prestasi, Juara Umum II Kejurnas GWIS Open 2026 Jadi Bukti Ketangguhan Pembinaan Atlet Karawang

05

Bakti Sosial Serdik Sespimma Angkatan ke-76, Meneguhkan Kepemimpinan Polri yang Humanis di Langensari

× Advertisement
× Advertisement