Umum
Beranda / Umum / Patty Partners Law Firm Memasuki Babak Baru, Perkuat Eksistensi sebagai Mitra Strategis Hukum Korporasi

Patty Partners Law Firm Memasuki Babak Baru, Perkuat Eksistensi sebagai Mitra Strategis Hukum Korporasi

JAKARTA — Setelah menapaki perjalanan panjang selama lebih dari 16 tahun di dunia advokasi dan penegakan hukum Indonesia, Kantor Hukum Patty Partners resmi memasuki babak baru dengan bertransformasi menjadi Patty Partners Law Firm, terhitung sejak 17 September 2026.

Transformasi tersebut bukan sekadar perubahan nomenklatur maupun penyegaran identitas kelembagaan. Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi penanda evolusi sebuah institusi hukum yang dibangun sejak April 2010 dan terus mengembangkan kapasitasnya seiring dengan perubahan lanskap hukum, bisnis, serta kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

Berbasis di Wisma Bumiputera, Jakarta Selatan, Patty Partners Law Firm kini memperkuat orientasi layanan menuju praktik hukum yang lebih komprehensif, dengan cakupan antara lain corporate legal practice, legal audit, transaksi korporasi kompleks, tata kelola agraria, penyelesaian sengketa, asset recovery, hingga mitigasi risiko hukum.

Pendiri sekaligus Direktur Patty Partners Law Firm, Freddy Yoanes Patty, S.H., M.H., mengatakan transformasi tersebut merupakan konsekuensi alamiah dari proses panjang pengembangan kapasitas dan pengalaman profesional yang telah dibangun selama lebih dari satu dekade.

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

«“Transformasi ini adalah wujud pengembangan potensi diri dan penyempurnaan kapasitas kami. Selama 16 tahun, kami berakar pada pengalaman praktis advokasi dan hukum acara. Kini, melalui Patty Partners Law Firm, kami memperkuat penetrasi layanan pada standar corporate legal practice, audit hukum (legal audit), penanganan transaksi korporasi kompleks, tata kelola agraria, hingga mitigasi risiko hukum tingkat tinggi,” ujar Freddy.»

Menurut Freddy, perkembangan persoalan hukum saat ini menuntut pendekatan yang tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian sengketa setelah persoalan terjadi. Institusi hukum juga dituntut mampu memberikan langkah preventif melalui identifikasi risiko, audit, kajian hukum, serta perencanaan strategis yang dapat membantu klien mengambil keputusan secara lebih terukur.

Atas dasar itu, Patty Partners Law Firm mengembangkan pendekatan yang memadukan pengalaman advokasi lapangan dengan kemampuan analisis hukum, perspektif akademis, dan pemahaman terhadap dinamika bisnis serta regulasi.

Salah satu kekuatan yang menjadi bagian dari pengalaman firma adalah penanganan persoalan eksternal yang berkaitan dengan aktivitas massa, demonstrasi, konflik kepentingan, maupun dinamika dengan organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat.

Camat Cikarang Timur H. Ropi: Selamat Bertugas, Enam Pj Kepala Desa Diminta Jaga Amanah dan Pelayanan Masyarakat

Dalam konteks tersebut, firma mengedepankan strategi hukum, komunikasi, mediasi, serta koordinasi dengan pihak terkait sesuai koridor hukum dan ketentuan yang berlaku, dengan tujuan menjaga kepentingan hukum sekaligus keberlangsungan aktivitas klien.

Patty Partners Law Firm juga memperkuat lini collection dan asset recovery melalui dukungan tim yang memiliki pengalaman dalam penanganan piutang dan penyelamatan aset. Proses tersebut diarahkan untuk dilaksanakan secara profesional, persuasif, terukur, serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi.

Di sisi lain, kekuatan akademis menjadi salah satu fondasi yang terus dikembangkan. Firma membangun jejaring dengan institusi pendidikan tinggi, akademisi, dan tenaga ahli lintas disiplin untuk memperkaya perspektif dalam menghadapi perkara maupun persoalan hukum yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi.

Kolaborasi tersebut memungkinkan proses analisis hukum tidak berhenti pada pendekatan normatif, tetapi dapat dikembangkan melalui perspektif multidisipliner sesuai karakter dan kebutuhan setiap persoalan yang ditangani.

Di balik proses transformasi kelembagaan tersebut, Patty Partners Law Firm tetap mempertahankan visi yang menjadi fondasi perjalanan firma sejak awal berdiri, yakni “Mematahkan Belenggu Kelaliman.”

H. Zaenal Abidin: Selamat Bertugas 154 Pj Kepala Desa, Jaga Amanah dan Pelayanan Masyarakat

Bagi Freddy, visi tersebut memiliki relevansi yang semakin kuat di tengah kompleksitas persoalan hukum modern. Ketidakadilan tidak selalu hadir dalam bentuk tindakan terbuka, tetapi dapat muncul melalui ketimpangan relasi hukum, konflik kepentingan, persoalan perikatan, gagal bayar, sengketa aset, tekanan eksternal, maupun persoalan tata kelola.

«“Kelaliman modern membutuhkan pisau analisis hukum (legal reasoning) yang jauh lebih tajam, akademis, dan metodologis. Patty Partners Law Firm hadir membawa instrumen hukum yang presisi untuk memastikan setiap klien—baik individu, entitas bisnis, maupun lembaga—terbebas dari intimidasi, manipulasi, dan kerugian hukum yang tidak sah,” tegas Freddy.»

Dalam menjalankan profesinya, Patty Partners Law Firm menempatkan Integritas, Dedikasi, dan Kredibilitas sebagai nilai utama.

Integritas menjadi fondasi dalam menjaga kejujuran, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap kode etik advokat. Dedikasi menjadi bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan hukum secara optimal dengan menjunjung prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab profesional. Sementara kredibilitas dibangun melalui pengalaman, kompetensi, kedalaman keilmuan, serta akuntabilitas dalam menjalankan setiap amanah hukum.

Sementara itu, Senior Partner Patty Partners Law Firm, Roslina Siahaan, S.H., M.H., CPLA, menegaskan bahwa arah pengembangan firma ke depan tidak hanya berfokus pada kemampuan menyelesaikan sengketa, tetapi juga menempatkan fungsi hukum sebagai instrumen penting dalam mencegah terjadinya persoalan.

«“Harapan kami, Patty Partners Law Firm tidak hanya dikenal tangguh saat bersengketa di persidangan, mengamankan operasional di lapangan, atau mengeksekusi pengembalian aset, tetapi juga menjadi mitra utama dalam mitigasi risiko hukum melalui audit hukum (legal audit) yang presisi untuk mencegah potensi ketidakadilan sejak dini,” ujar Roslina.»

Sebagai seorang ahli audit hukum, Roslina juga melihat pentingnya membangun institusi yang tidak hanya kuat dari sisi layanan, tetapi mampu menjadi ruang kaderisasi bagi generasi advokat berikutnya.

Menurutnya, profesionalisme advokat tidak cukup hanya dibangun melalui penguasaan hukum positif dan pengalaman beracara. Dibutuhkan pula karakter, keberanian moral, kedisiplinan etik, serta komitmen terhadap prinsip keadilan.

«“Cita-cita besar kami adalah menjadikan firma ini sebagai wahana pengabdian hukum yang melayani dengan keahlian tingkat tinggi (exceeding standards), sekaligus menjadi tempat menempa advokat muda yang memiliki kedalaman ilmu, keberanian moral, dan kepatuhan etik untuk selalu membela kebenaran,” tutur Roslina.»

Transformasi menjadi Patty Partners Law Firm dengan demikian menjadi momentum untuk mempertemukan pengalaman panjang, kapasitas profesional, kekuatan akademis, serta orientasi baru terhadap kebutuhan hukum korporasi dan masyarakat.

Dengan fondasi pengalaman sejak 2010 dan struktur profesional yang terus dikembangkan, Patty Partners Law Firm menempatkan dirinya untuk memasuki fase baru sebagai institusi hukum yang tidak hanya hadir ketika sengketa terjadi, tetapi juga berupaya menjadi mitra strategis dalam membaca, mencegah, dan mengelola risiko hukum.

Struktur Manajemen Patty Partners Law Firm

Pendiri/Direktur:
Freddy Yoanes Patty, S.H., M.H. — Advokat

Senior Partner:
Roslina Siahaan, S.H., M.H., CPLA — Advokat

Koordinator Ahli:
Davey Octavianus Patty, S.H., M.H. — Advokat

Koordinator Partner:
Joshua Arga Patty, S.H. — Advokat

Koordinator Collection:
Denny Nathaniel Patty

Koordinator Keuangan:
Yulin Mardiana Patty

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

04

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

05

KPIC Kembali Mengukir Prestasi, Juara Umum II Kejurnas GWIS Open 2026 Jadi Bukti Ketangguhan Pembinaan Atlet Karawang

× Advertisement
× Advertisement