BEKASI – Polemik konten media sosial yang menampilkan figur kepala daerah Kabupaten Bekasi kembali memantik sorotan. Bagi Ketua LSM PENJARA Indonesia Kabupaten Bekasi, JM Hendro, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sekadar perang unggahan di dunia maya.
Menurutnya, ketika figur kepala daerah digambarkan secara merendahkan melalui konten yang kebenarannya belum teruji, persoalannya dapat menyentuh wilayah yang jauh lebih sensitif: kehormatan masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Jangan kira ketika yang diserang adalah kepala daerah, yang merasa terganggu hanya pejabatnya. Kepala daerah adalah simbol pemerintahan daerah. Ketika figur itu dipermalukan tanpa dasar yang jelas, jangan heran kalau hati masyarakat Bekasi ikut terusik,” tegas JM Hendro.
Ia mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mengkritik siapa pun yang menjalankan pemerintahan. Namun, menurutnya, kritik tidak boleh berubah menjadi penghakiman melalui konten yang belum dibuktikan kebenarannya.
“Kalau punya kritik, sampaikan. Kalau punya data, buka. Kalau punya bukti dugaan pelanggaran, laporkan. Tetapi jangan bersembunyi di balik layar kemudian melempar konten yang bisa menghancurkan reputasi seseorang. Kritik itu keberanian mempertanggungjawabkan argumentasi, bukan keberanian bersembunyi di balik akun anonim,” ujarnya.
Jangan Mengira Anonim Berarti Kebal Hukum
JM Hendro secara keras menyoroti fenomena akun anonim yang menurutnya tidak boleh diperlakukan sebagai ruang bebas tanpa batas.
“Anonim bukan berarti kebal hukum. Nama boleh disamarkan, tetapi tanggung jawab atas konten tidak otomatis hilang. Kalau ada dugaan pelanggaran, telusuri secara profesional. Jejak digital harus berbicara, bukan spekulasi masyarakat,” katanya.
Ia meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah di media sosial.
“Yang harus dicari adalah fakta. Siapa yang membuat? Dari mana sumbernya? Apakah gambar tersebut asli atau telah dimanipulasi? Siapa yang pertama menyebarkan? Dan apakah ada unsur pelanggaran hukum? Semua itu harus dijawab dengan pemeriksaan, bukan dengan perang komentar,” tegasnya.
Kalau Tidak Terbukti, Jangan Biarkan Fitnah Menjadi “Kebenaran”
Menurut JM Hendro, salah satu bahaya terbesar media sosial adalah kemampuan sebuah konten untuk membentuk persepsi sebelum kebenarannya diperiksa.
“Satu foto bisa dibuat dalam hitungan menit. Satu narasi bisa ditulis dalam hitungan detik. Tetapi ketika sudah viral, kerusakan reputasi bisa bertahun-tahun untuk dipulihkan. Karena itu, jangan sampai konten yang belum terbukti berubah menjadi ‘kebenaran’ hanya karena dibagikan berkali-kali,” katanya.
Ia menilai publik harus memiliki keberanian untuk mempertanyakan setiap informasi yang beredar.
“Viral bukan berarti benar. Banyak yang melihat bukan berarti fakta. Banyak yang membagikan bukan berarti terbukti. Ukurannya tetap bukti dan proses verifikasi,” ujarnya.
Kritik Pemerintah Silakan, Tetapi Jangan Merendahkan Martabat
JM Hendro menegaskan LSM PENJARA Indonesia tidak berada pada posisi untuk melarang masyarakat melakukan kritik terhadap pemerintah.
Menurutnya, justru kontrol sosial harus tetap kuat.
Namun, ia membedakan secara tegas antara kritik terhadap kebijakan dan konten yang menyerang kehormatan pribadi.
“Kalau program pemerintah salah, kritik. Kalau kebijakan tidak tepat, bongkar dengan data. Kalau ada dugaan penyimpangan, laporkan. Kami tidak pernah mengatakan pemerintah tidak boleh dikritik. Tetapi jangan menggunakan kritik sebagai alasan untuk merendahkan seseorang atau menggiring opini berdasarkan sesuatu yang belum terbukti,” ungkapnya.
Ia menambahkan, demokrasi membutuhkan keberanian sekaligus tanggung jawab.
“Demokrasi bukan berarti bebas menghancurkan nama baik orang lain. Kebebasan berbicara selalu berhadapan dengan tanggung jawab atas apa yang kita katakan dan sebarkan,” katanya.
Jangan Lukai Hati Warga Bekasi
JM Hendro mengingatkan bahwa masyarakat Kabupaten Bekasi bukan sekadar penonton dalam polemik tersebut.
Menurutnya, masyarakat memiliki rasa memiliki terhadap daerah dan pemerintahan yang menjalankan roda administrasi daerah.
“Bekasi ini bukan panggung untuk perang narasi. Bekasi adalah rumah jutaan masyarakat. Jangan lukai hati mereka dengan konten-konten yang belum jelas kebenarannya. Jangan jadikan figur kepala daerah sebagai sasaran permainan opini tanpa proses pembuktian,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak ikut menjadi bagian dari penyebaran konten yang belum terverifikasi.
“Jangan ikut menyebarkan sesuatu hanya karena penasaran atau karena tidak menyukai seseorang. Hari ini kita ikut menyebarkan konten tentang orang lain, besok bisa saja kita atau keluarga kita yang menjadi sasaran. Kalau budaya seperti ini dibiarkan, siapa pun bisa menjadi korban,” tegasnya.
Penyidik Jangan Hanya Ditunggu, Publik Membutuhkan Kepastian
Terkait laporan yang disebut telah disampaikan kepada kepolisian, JM Hendro berharap proses penanganannya dapat memberikan kejelasan sesuai mekanisme hukum.
“Kalau laporan sudah ada, masyarakat tentu bertanya perkembangannya. Tidak perlu semua strategi penyelidikan dibuka ke publik. Tetapi jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya tanpa ujung. Kalau masih proses, katakan proses. Kalau ada perkembangan, jelaskan sesuai kewenangan. Kalau tidak memenuhi unsur, sampaikan berdasarkan mekanisme hukum,” katanya.
Menurutnya, kepastian diperlukan agar ruang kosong informasi tidak diisi oleh spekulasi.
“Ketika institusi tidak memberikan penjelasan yang cukup, ruang publik akan diisi oleh asumsi. Itu yang harus kita cegah. Hukum harus bekerja, sementara masyarakat harus mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Bekasi Jangan Dibiarkan Menjadi Arena Perang Narasi
JM Hendro menegaskan, Kabupaten Bekasi membutuhkan ruang publik yang sehat dan dewasa.
“Jangan biarkan Bekasi dikenal sebagai daerah yang sibuk perang narasi. Bekasi membutuhkan gagasan, pembangunan, kritik yang konstruktif dan keberanian mengungkap fakta. Bukan saling menjatuhkan melalui konten yang belum terverifikasi,” katanya.
Ia meminta semua pihak menahan diri dan mengembalikan persoalan kepada fakta.
“Kalau benar, buktikan. Kalau salah, luruskan. Kalau ada pelanggaran, proses. Tetapi jangan menghukum seseorang melalui media sosial sebelum ada pembuktian. Jangan menjadikan opini sebagai vonis, dan jangan menjadikan viral sebagai pengganti bukti,” tegas JM Hendro.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa menjaga kehormatan ruang publik merupakan tanggung jawab bersama.
“Kami ingin pemerintah bisa dikritik. Kami ingin masyarakat bebas bersuara. Tetapi kami juga ingin masyarakat Bekasi dihormati. Jangan lukai hati warga Bekasi dengan mempermalukan figur kepala daerah melalui konten yang belum jelas kebenarannya. Kalau ada persoalan, hadapi dengan data dan hukum. Jangan bersembunyi di balik anonimitas dan perang narasi,” pungkasnya.
Pada akhirnya, polemik tersebut tidak hanya berbicara mengenai sebuah akun, sebuah gambar atau seorang pejabat.
Persoalannya menyentuh pertanyaan yang lebih besar: apakah ruang digital Kabupaten Bekasi akan menjadi ruang demokrasi yang sehat, atau berubah menjadi arena penghakiman tanpa proses pembuktian?
Kritik tetap diperlukan.
Kontrol sosial tetap harus berjalan.
Namun, kritik bukan vonis, viral bukan bukti, dan akun anonim bukan alasan untuk menghapus tanggung jawab.
Bekasi membutuhkan keberanian untuk mengungkap fakta—bukan keberanian untuk saling mempermalukan.


Komentar