Anti Korupsi Berita Daerah Nasional Pemerintahan Politik dan Hukum
Beranda / Politik dan Hukum / Kejati Kalimantan Utara Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata, Dua Ditahan dan Satu Masuk DPO

Kejati Kalimantan Utara Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata, Dua Ditahan dan Satu Masuk DPO

Kejati Kalimantan Utara tetapkan tersangka dugaan korupsi apliaksi pariwisata (Foto: Kejati Kaltara)

Kejati Kalimantan Utara tetapkan tersangka dugaan korupsi apliaksi pariwisata (Foto: Kejati Kaltara)

Jakarta, Swarajabar.id – Penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Kalimantan Utara menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.

Kepala Kejati Kalimantan Utara Yudi Indra Gunawan melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Samiaji Zakaria mengatakan, setelah melakukan proses penyidikan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang tersangkut.

“Yaitu, tersangka dengan inisial SMDN selaku Plt. Kadis Pariwisata Provinsi Kaltara Periode Tahun 2021, lalu tersangka SF selaku Ketua DPD Asita Kaltara Periode Tahun 2020-2025, dan tersangka MI selaku pihak ketiga sebagai rekanan pelaksana kegiatan,” ujarnya.

Kejari Karimun Jebloskan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Surat Tanah Ke Rutan Tanjung Balai

Selanjutnya, dari ketiga tersangka tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka SMDN dan tersangka SF selama 20 hari pertama di Rutan Polresta Bulungan.

Buntut Dari Usulan Penyelenggaraan HPN Dilakukan Lebih Terbuka, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Sedangkan tersangka MI, ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) karena tidak memenuhi panggilan tim penyidik pidsus Kejati Kalimantan Utara.

Samiaji juga menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kejari Karawang Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi PD Petrogas: Kerugian Negara Capai Rp101 Miliar

“Proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Di Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari, Kapolda Banten Berharap Bhayangkari Menjadi Mitra Strategis Polri

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

Pemasangan PJU di RW 10 Dunguscariang Disorot, RAB Dipertanyakan, Lokasi dan Koordinasi Dinilai Janggal

× Advertisement
× Advertisement