Anti Korupsi Nasional
Beranda / Nasional / Kejati Kalimantan Utara Geledah Tiga Lokasi di Tanjung Selor Terkait Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata

Kejati Kalimantan Utara Geledah Tiga Lokasi di Tanjung Selor Terkait Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata

Foto: Kejati Kaltara

Foto: Kejati Kaltara

Jakarta, Swarajabar.id – Penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Kalimantan Utara melakukan serangkaian penggeledahan terkait dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara periode 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp2,952 miliar.

Kepala Kejati Kalimantan Utara Yudi Indra Gunawan melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Samiaji Zakaria mengatakan, penggeledahan yang dilaksanakan pada Kamis 18 Desember 2025, merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan perkara.

“Pembuatan aplikasi ASITA diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak pekerjaan,” ujarnya, Jumat 19 Desember 2025.

Kejati Jabar Edukasi Aparatur Desa: Cegah Kebocoran Dana Desa Lewat Pemahaman Hukum

Samiaji juga menegaskan, langkah hukum tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Hendardi Soroti Putusan Banding Kasus Andrie Yunus, Impunitas Dinilai Kian Menguat

“Serta penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda,” tambahnya.

Foto: Kejati Kaltara

Penggeledahan tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Dinas Pariwisata Kaltara, Ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kantor Gubernur Kaltara dan Kantor DPD ASITA Kalimantan Utara, yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Selor Hilir.

“Dari hasil penggeledahan di ketiga lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen serta barang-barang lainnya yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan dugaan perkara pidana yang disangkakan,” ungkapnya.

Kejari Karimun Jebloskan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Surat Tanah Ke Rutan Tanjung Balai

Kemudian, seluruh dokumen dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor Kejati Kalimantan Utara untuk dilakukan pendalaman dan analisis lebih lanjut oleh tim penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

Dugaan KPR Fiktif BTN di Karawang, Kejari Tahan 3 Tersangka & Sita Rp4,25 Miliar

Kejati Kaltara menegaskan, proses penyidikan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan menjaga kepercayaan publik,” tandasnya.***

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement