Jabodetabek Pendidikan Sosial Kemasyarakatan Tribrata
Beranda / Tribrata / Hari Sumpah Pemuda ke‑98: Polres Depok Bangun Sinergi Lindungi Masa Depan Generasi Muda Lewat Pendampingan Sekolah

Hari Sumpah Pemuda ke‑98: Polres Depok Bangun Sinergi Lindungi Masa Depan Generasi Muda Lewat Pendampingan Sekolah

DEPOK, SWARAJABAR.ID – Wakapolres Metro Depok, AKBP Samian yang hadir mewakili Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Christian Rony Putra sebagai Nara Sumber bersama Anggota DPRD Jawa Barat, H. Pradi Supriatna pada diskusi publik dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98 yang berlangsung di kantor Media Swara Pendidikan, Rabu (28/10/2026).

AKBP Samian mengatakan, dalam upaya mendekatkan kepolisian dengan masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah, Polres Metro Depok menerapkan program orang tua asuh. Program ini dilakukan melalui pendampingan pelajar oleh personel kepolisian sebagai bapak asuh, ibu asuh, atau sahabat pelajar.

“Program tersebut bertujuan meningkatkan kedekatan polisi dengan masyarakat, termasuk guru dan pelajar. Personel kepolisian akan terlibat dalam berbagai kegiatan sekolah, mulai dari upacara bendera, edukasi, hingga pembinaan rutin. Saat ini kami sudah menugaskan personel ke sekolah-sekolah, khususnya SMK dan sederajat,” ujar AKBP Samian.

Dikatakannya, kehadiran polisi di sekolah diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif sekaligus meningkatkan wawasan kebangsaan pelajar.

“Dalam pelaksanaannya, setiap sekolah yang menjadi sasaran program akan mendapatkan pendampingan personel kepolisian. Seorang perwira juga ditugaskan sebagai koordinator untuk memastikan program berjalan dengan baik,” jelasnya.

Jelang Mini‑Soccer Usia SD Mekarjaya Cup, Drawing Grup Selesai Digelar, Target Lahirkan Bakat Sepak Bola Masa Depan

Dirinya juga mengakui, keterbatasan jumlah personel membuat program tersebut saat ini diprioritaskan bagi siswa SMK dan sederajat. Sedangkan terkait penanganan pelajar yang terlibat tawuran, menegaskan bahwa kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan maupun Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sesuai kewenangannya.

“Jika pelanggaran telah memenuhi unsur pidana, kepolisian akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Namun, pendekatan restorative justice tetap dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan dan kondisi perkara, dengan memperhatikan masa depan pelajar serta dampak yang ditimbulkan terhadap korban,” katanya.

Ia menambahkan, anak-anak memiliki masa depan yang harus kita lindungi bersama. Namun, penanganannya tetap melihat tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap korban.

“Melalui program ini, Polres Metro Depok berharap sinergi antara kepolisian, sekolah, dan orang tua semakin kuat sehingga potensi kenakalan remaja dapat dicegah sejak dini dan lingkungan pendidikan menjadi lebih aman dan kondusif,” pungkasnya. (**/Bro)

Kodam XXII/TB Salurkan 30 Ribu Paket Sembako Bantuan Presiden di Kalteng
Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

Pemasangan PJU di RW 10 Dunguscariang Disorot, RAB Dipertanyakan, Lokasi dan Koordinasi Dinilai Janggal

https://www.tiktok.com/@swara_jabar?_r=1&_t=ZS-99lrpYWVd5x
× Advertisement
× Advertisement