Pendidikan Seputar Jabar
Beranda / Seputar Jabar / Dugaan Keterlibatan Oknum ASN dalam Proyek Revitalisasi SDN 1 Manangga, Ormas Gibas dan LBH Merah Putih akan Lapor Inspektorat

Dugaan Keterlibatan Oknum ASN dalam Proyek Revitalisasi SDN 1 Manangga, Ormas Gibas dan LBH Merah Putih akan Lapor Inspektorat

 

Tasikmalaya, SwaraJabar.id

Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN 1 Manangga dengan nilai proyek sebesar Rp. 792.407.525,- yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang di Ketuai Doni Siswanto, Sekretaris Heri Herdiana, S.E., Bendahara Anggi Saputra, S.Pd., dan Kepala Pelaksana Aceng Suyudi. Namun dalam kegiatan proyek tersebut ditengarai adanya keterlibatan oknum ASN, hal ini memicu reaksi keras dari salah satu ormas.

 

Menanggapi adanya protes tersebut pihak Panitia Pelaksana Pembangunan (P2SP) melakukan musyawarah yang dihadiri oleh semua pengurus P2SP, Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih, dan perwakilan masyarakat yang diwakili oleh Ormas Gibas, Rabu (15/10).

Kapolda Jabar Teguhkan Kepemimpinan Humanis di Pangandaran, Perkuat Polisi Presisi di Tengah Masyarakat

 

Dalam musyawarah tersebut, Yoyo selaku perwakilan dari ormas Gibas memprotes keras terkait adanya keterlibatan oknum ASN berinisial AS. Menurutnya, mengacu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2001 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, termasuk menjadi perantara atau makelar proyek.

 

Terkait protes tersebut, pihak P2SP yang diwakili Anggi Saputra menegaskan bahwa persoalan keterlibatan dalam proyek diperbolehkan, “Kami menerima panduan pelaksanaan dan laporan bantuan pemerintah program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2025, dan ini dibolehkan,” ungkapnya.

 

Dugaan KPR Fiktif BTN di Karawang, Kejari Tahan 3 Tersangka & Sita Rp4,25 Miliar

Musyawarah yang diselenggarakan tersebut berujung tidak adanya titik temu antara masing-masing pihak. Pihak ormas Gibas serta kuasa hukum LBH Merah Putih berencana akan melaporkan langsung hal ini ke Inspektorat Kota Tasikmalaya untuk mendapatkan keputusan yang adil. “Kami akan melaporkan masalah ini ke Inspektorat,” tegas Yoyo.

 

Liputan: Mumuh Kostaman

Editor: Redaksi

 

Semarak Pesta Rakyat BPPKB Banten Gunung Sindur, Santuni Anak Yatim dan Kukuhkan Kebersamaan Organisasi

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement