Anti Korupsi Berita Daerah Politik dan Hukum
Beranda / Politik dan Hukum / Dipanggil Kejati Kalimantan Utara, Direktur Perusahaan Mangkir, Penyidikan Kasus Pertambangan di Nunukan Terus Bergulir

Dipanggil Kejati Kalimantan Utara, Direktur Perusahaan Mangkir, Penyidikan Kasus Pertambangan di Nunukan Terus Bergulir

JAKARTA, SWARAJABAR.ID – Tim penyidik tindak pidana khusus buat pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara terus melakukan pendalaman penyidikan terkait perkara pertambangan di Kabupaten Nunukan, Kaltara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalimantan Utara, Andi Sugandi menyampaikan, dalam proses penyidikan yang berlangsung pada 18 hingga 21 Mei 2026, penyidik telah memanggil sedikitnya sembilan orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, salah satu saksi atas nama KM selaku Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) yang juga menjabat Direktur PT Central Cipta Murdaya (PT CCM), tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kejati Kalimantan Utara Tangkap Tersangka Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara, Sempat Buron 3 Bulan

Pertanggungjawaban Belanja Negara

“Benar tim penyidik telah memanggil secara patut terhadap saksi-saksi tersebut, yang terdiri dari pihak Kementerian maupun pihak perusahaan. Namun, beberapa orang saksi yang dipanggil yaitu dari Kementerian LHK maupun perusahaan yaitu Direktur Utama PT. SIL yang sekaligus Direktur PT. CCM yakni saudara KM tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi keterangan alasan ketidak hadirannya,” ujarnya, Senin 25 Mei 2026.

Dia mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap KM merupakan panggilan pertama yang dilayangkan penyidik pidsua Kejati Kaltara.

“Ini panggilan yang pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan. Jadi nanti akan kita agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan” ungkapnya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tegaskan Integritas dalam Menyambut Kunjungan Komisi III DPR RI

Andi menambahkan, surat panggilan permintaan keterangan kepada para saksi telah dikirim sekitar satu pekan sebelum jadwal pemeriksaan.

Sabil Akbar Siapkan Roadshow Ngaliwet Akbar Keliling Desa Bersama SAC

Adapun jadwal pemeriksaan terhadap KM ditetapkan pada Rabu 20 Mei 2026.
Penyidik hingga kini masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan tindak pidana di sektor pertambangan tersebut.***

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

04

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

05

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

× Advertisement
× Advertisement