JAKARTA — Penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) yang dilakukan pemerintah pusat dinilai perlu dikalkulasi secara cermat agar tidak menimbulkan ekses serius terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengatakan kebijakan penyesuaian TKD dapat dipahami sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Namun, kebijakan tersebut idealnya tidak sampai mengganggu kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar maupun menjalankan pembangunan.
“Penyesuaian Transfer ke Daerah dari pemerintah pusat telah menghadirkan dampak atau ekses nyata bagi ratusan pemerintah daerah. Tak hanya kesulitan membayar gaji pegawai, banyak Pemda bahkan juga kesulitan membangun maupun membenahi infrastruktur daerah,” ujar Bamsoet dalam catatan politiknya.
Menurut Bamsoet, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena sejumlah pemerintah daerah akhirnya harus mencari sumber pembiayaan alternatif, termasuk melalui pinjaman, untuk menutup keterbatasan anggaran pembangunan.
Di sisi lain, Bamsoet menilai kebijakan penyesuaian TKD tetap dapat dipandang sebagai bagian dari upaya mendorong pemerintah daerah agar lebih disiplin dan mandiri dalam mengelola anggaran.
Hal itu, menurutnya, relevan dengan masih ditemukannya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Bamsoet mencatat, sepanjang periode 2004 hingga 2025 terdapat 201 kepala daerah yang terlibat kasus korupsi. Sementara hingga akhir Juli 2026, disebutkan sudah ada 12 kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Penyesuaian TKD itu perlu sebagai terapi kejut bagi birokrasi daerah,” katanya.
Meski demikian, Bamsoet menekankan bahwa kebijakan tersebut harus tetap mempertimbangkan kondisi fiskal setiap daerah. Sebab, kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) antara satu daerah dengan daerah lainnya sangat berbeda.
Ia menyoroti kondisi sekitar 490 pemerintah daerah yang disebut membutuhkan tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk membayar gaji pegawai serta memenuhi kebutuhan operasional minimum setelah adanya penyesuaian TKD.
Menurut Bamsoet, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap besaran dan mekanisme penyesuaian transfer ke daerah.
“Kalau wujud eksesnya sudah seperti itu, boleh jadi karena skala penyesuaian TKD-nya terlalu ekstrem dan kalkulasinya belum akurat,” ujarnya.
Bamsoet menyebut total pemangkasan TKD pada 2025 tercatat sekitar Rp50,59 triliun. Sementara pada 2026, alokasi TKD dalam APBN ditetapkan sekitar Rp693 triliun setelah mengalami penyesuaian sekitar Rp171 triliun atau berkisar 20 hingga 24 persen.
Besarnya penyesuaian tersebut dinilai berpotensi memberikan tekanan lebih besar kepada daerah dengan PAD relatif rendah. Sejumlah pemerintah daerah kemudian mencari pinjaman maupun meningkatkan penerimaan melalui pajak daerah.
Jakarta Siapkan Obligasi Daerah
Bamsoet mencontohkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tengah mematangkan rencana penerbitan obligasi daerah atau Jakarta Bond senilai sekitar Rp5,2 triliun hingga Rp5,6 triliun.
Rencana tersebut akan ditarik secara bertahap mulai 2027 untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur jangka panjang, antara lain kelanjutan pembangunan LRT Jakarta Fase 1C rute Manggarai–Dukuh Atas, pembangunan RSUD Sumber Waras, polder, embung, fasilitas drainase, gedung sekolah baru, serta rumah susun.
Menurut Bamsoet, langkah tersebut menunjukkan bahwa bahkan daerah dengan kapasitas PAD besar tetap menghadapi tantangan fiskal ketika ruang transfer dari pemerintah pusat mengalami penyesuaian.
Pada 2025, PAD Jakarta disebut mencapai sekitar Rp51,22 triliun. Namun, TKD Jakarta pada 2026 mengalami penyesuaian sekitar Rp16 triliun sehingga volume APBD Jakarta disebut turun dari Rp95,35 triliun menjadi sekitar Rp81,32 triliun.
Maluku Utara Juga Cari Alternatif Pembiayaan
Kondisi serupa, lanjut Bamsoet, terlihat di Maluku Utara. Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos sebelumnya mengusulkan pinjaman daerah sekitar Rp1 triliun untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di 10 kabupaten/kota.
Pinjaman tersebut direncanakan sebagai standby loan yang dicairkan secara bertahap. Skema tersebut ditujukan untuk menjaga ruang fiskal daerah sekaligus mengantisipasi tekanan anggaran akibat penyesuaian TKD.
Bamsoet menyebut penyesuaian TKD Maluku Utara pada 2026 mencapai sekitar Rp800 miliar.
Tidak hanya Jakarta dan Maluku Utara, sejumlah pemerintah daerah lainnya juga disebut mulai memanfaatkan skema pembiayaan melalui pinjaman.
Berdasarkan catatan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), sebanyak 94 pemerintah daerah disebut telah mengajukan pinjaman untuk pembiayaan proyek infrastruktur.
Pemerintah pusat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memperoleh pembiayaan tersebut, termasuk melalui SMI. Namun, Bamsoet mengingatkan bahwa mekanisme pembayaran pinjaman menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi bagian dari TKD berpotensi memberikan tekanan terhadap ruang fiskal daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Infrastruktur Tetap Menjadi Kebutuhan Berkelanjutan
Bamsoet menegaskan bahwa kebutuhan pembangunan infrastruktur tidak berhenti setelah sebuah proyek selesai dibangun.
Jalan, jembatan, jaringan air bersih, irigasi, pelabuhan, drainase, fasilitas kesehatan, sekolah, jaringan listrik, ruang publik hingga infrastruktur digital membutuhkan biaya pemeliharaan secara berkelanjutan.
Kerusakan akibat banjir, curah hujan tinggi maupun faktor lainnya juga membuat pemerintah daerah harus terus menyediakan anggaran untuk rehabilitasi dan pemeliharaan.
Ia mencontohkan kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum di Jakarta akibat kerusuhan pada Agustus 2025 yang disebut mencapai sekitar Rp80 miliar.
Keluhan masyarakat mengenai jalan berlubang, dampak galian utilitas maupun terganggunya fasilitas umum akibat proyek juga menjadi pekerjaan rumah yang harus ditangani pemerintah daerah.
“Kerusakan infrastruktur itu tentu harus diperbaiki, dan semua Pemda harus mengeluarkan biaya untuk pekerjaan perbaikan itu,” kata Bamsoet.
Karena itu, menurutnya, jika pembangunan infrastruktur baru sekaligus pemeliharaan infrastruktur lama terus bergantung pada utang daerah, tekanan terhadap keuangan daerah berpotensi berlangsung dari tahun ke tahun.
Swadaya Masyarakat Jadi Alarm
Di tengah tekanan fiskal tersebut, Bamsoet juga menyoroti munculnya berbagai inisiatif masyarakat yang melakukan swadaya untuk memperbaiki infrastruktur di daerah masing-masing.
Ia mencontohkan warga Bener Meriah, Aceh, yang disebut mengumpulkan dana lebih dari Rp1 miliar untuk memperbaiki jalan dan jembatan.
Gerakan serupa juga muncul di Bengkulu, ketika masyarakat bergotong royong memperbaiki jalan serta membangun jembatan darurat dari bambu.
Di sejumlah daerah di Jawa Tengah, seperti Brebes, Grobogan dan Pekalongan, masyarakat juga disebut melakukan gotong royong memperbaiki jalan maupun jembatan yang mengalami kerusakan.
Bagi Bamsoet, berbagai aksi swadaya tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kemandirian masyarakat. Namun, di sisi lain, fenomena tersebut juga menjadi pengingat bahwa kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur publik harus tetap dijaga.
“Semoga saja inisiatif warga di beberapa daerah yang berupaya menunjukkan kemandirian mampu meningkatkan kepedulian,” ujarnya.
Bamsoet pada akhirnya menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penyesuaian TKD. Menurutnya, efisiensi dan disiplin anggaran tetap diperlukan, tetapi jangan sampai kebijakan tersebut justru mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan publik dan pembangunan.
Penyesuaian transfer, kata Bamsoet, idealnya dilakukan berdasarkan kalkulasi yang mempertimbangkan kapasitas fiskal, kebutuhan pelayanan dasar, karakteristik wilayah, serta kebutuhan pembangunan masing-masing daerah.
Dengan demikian, efisiensi anggaran di tingkat pusat tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan pembangunan dan kualitas pelayanan publik di daerah.


Komentar