Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkup Satpol PP Bekasi, Mencoreng Integritas Aparatur Daerah

2 min read

Kabupaten Bekasi — Dunia birokrasi di Kabupaten Bekasi kembali diguncang isu tidak sedap. Dugaan praktik jual beli jabatan mencuat di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang kini menjadi sorotan publik dan aktivis pemerhati kebijakan publik.

Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat mengungkap adanya indikasi kuat terjadinya transaksi “jual beli kursi jabatan” di tubuh Satpol PP. Informasi yang dihimpun menyebutkan, jabatan setingkat Kepala Seksi (Kasi) diduga “dihargai” hingga Rp120 juta, dengan pembayaran dilakukan secara bertahap — Rp70 juta di muka dan sisanya Rp50 juta.

Nama yang disebut dalam dugaan praktik tersebut adalah pejabat berinisial GS, yang disebut-sebut menjabat sebagai Kepala Bidang di lingkungan Satpol PP, serta seorang pihak lain berinisial AD sebagai penyetor dana. Hingga kini, keduanya belum dapat dikonfirmasi.

Ketua AWIBB Jabar menyayangkan jika praktik seperti itu benar terjadi. Ia menilai, hal tersebut bukan saja melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati semangat reformasi birokrasi dan integritas aparatur pemerintah daerah.

> “Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Bila terbukti, kasus ini akan kami laporkan ke aparat penegak hukum, bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar ada penindakan tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi menegaskan, tidak ada ruang untuk praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab.

> “Kalau benar ada, segera laporkan. Tidak boleh ada yang bermain dalam urusan jabatan. Semua harus melalui mekanisme dan penilaian kinerja yang objektif,” katanya.

Isu jual beli jabatan ini menambah daftar panjang persoalan moral di tubuh birokrasi daerah. Selain merusak kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan, praktik semacam itu juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik.

Para pemerhati kebijakan publik mendorong pemerintah daerah agar segera melakukan audit internal dan pemeriksaan menyeluruh, terutama dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di Satpol PP. Transparansi dan pengawasan ketat diyakini menjadi kunci agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

> “Kalau jabatan bisa dibeli, bagaimana mungkin pelayanan bisa bersih dan profesional? Ini harus menjadi perhatian serius kepala daerah,” tegas salah satu aktivis di Bekasi.

Kasus ini kini tengah ditunggu kelanjutannya oleh publik. Masyarakat berharap, aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret agar prinsip “birokrasi bersih tanpa transaksi” benar-benar menjadi kenyataan di Kabupaten Bekasi.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours