Jabodetabek
Beranda / Jabodetabek / Bahas Penuntasan Status Honorer, Di hadapan Kepala BKPSDM Forum R4 Tekankan Amanat UU: Pemkab Bekasi Dinilai Paling Taat.

Bahas Penuntasan Status Honorer, Di hadapan Kepala BKPSDM Forum R4 Tekankan Amanat UU: Pemkab Bekasi Dinilai Paling Taat.

Bekasi – Kamis, 7 Agustus 2025
Bertempat di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, dilangsungkan rapat penting yang membahas penyelesaian status tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hadir dalam agenda tersebut Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ketua Komisi I, Anggota Komisi IV DPRD, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin.

Dalam kesempatan itu, Ketua Forum R4 (Relawan Reformasi Regulasi dan Rekrutmen ASN), Midi, menegaskan bahwa penyelesaian status tenaga honorer adalah amanat Undang-Undang yang harus dituntaskan paling lambat Desember 2024. Ia menyampaikan apresiasi terhadap langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dinilai menjadi salah satu daerah paling patuh dalam melaksanakan ketentuan tersebut.

“Pada tahap kedua ini, sebanyak 4.700 tenaga honorer telah didaftarkan, dan dari jumlah tersebut sekitar 2.900 orang dinyatakan lulus seleksi, di luar formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG). Ini menunjukkan komitmen nyata Kabupaten Bekasi,” tegas Midi.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Bekasi sudah melakukan berbagai langkah administratif dan teknis, seperti analisis jabatan (anjab), analisis beban kerja (ABK), dan pengajuan formasi ke Kementerian PAN-RB. Bahkan, usulan tersebut telah dikawal secara aktif.

Jelang Porprov XV Jabar, Cabor Pencak Silat Gelar Manager Meeting di DPRD Kota Bogor

Namun demikian, hingga saat ini proses masih menemui kendala teknis di tingkat pusat. “Aplikasi di Kementerian PAN-RB masih belum dibuka, dan petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknisnya pun masih belum diterbitkan. Padahal, pelantikan tahap kedua dijadwalkan pada September 2025,” ungkapnya.

Terkait tenaga honorer yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Forum R4 menyampaikan bahwa mereka tetap akan diverifikasi kembali pasca pelantikan tahap dua. Pemkab Bekasi pun telah menyiapkan regulasi khusus berupa Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengakomodasi kelompok ini, yang saat ini tinggal menunggu pengesahan dalam lembaran daerah. Total tenaga honorer TMS yang akan diverifikasi dan difasilitasi mencapai 1.300 orang.

Agenda ini menjadi momentum penting untuk mengawal transparansi dan keadilan dalam proses pengangkatan ASN dari tenaga honorer. Diharapkan seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif, dapat terus berkolaborasi hingga seluruh proses penataan tenaga non-ASN di Kabupaten Bekasi tuntas sesuai dengan amanat undang-undang.

Depok Bagian Barat Semakin Terjamin Pasokan Airnya, Tirta Asasta Kembangkan Jaringan Distribusi
Bagikan berita/artikel ini

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

Pemasangan PJU di RW 10 Dunguscariang Disorot, RAB Dipertanyakan, Lokasi dan Koordinasi Dinilai Janggal

× Advertisement
× Advertisement