Kuasa Hukum Anggota KUD Sumber Padi Pertanyakan Legalitas Kepengurusan 2024-2029 dan Dugaan Penjualan Aset

2 min read

 

KARAWANG, SWARA JABAR – H. Abu Nurbuana, SH, kuasa hukum anggota dan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Padi, mempertanyakan legalitas kepengurusan KUD Sumber Padi periode 2024-2029. Selain itu, ia juga menyoroti dugaan penjualan beberapa aset koperasi yang berlokasi di Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang.

Menurut Abu Nurbuana, pihaknya telah bertemu dengan Dinas Koperasi & UMKM Karawang untuk meminta penonaktifan sementara KUD Sumber Padi guna menyelamatkan aset koperasi. Permintaan tersebut dikabulkan dengan diterbitkannya Surat Nomor: 500.3.2.3/58/Waskop, yang menonaktifkan pengurus dan pengawas KUD Sumber Padi periode 2024-2029. Keputusan ini juga melarang kepengurusan tersebut menjalankan operasional koperasi hingga digelarnya Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).

Menindaklanjuti hal tersebut, RALB digelar pada 30 Januari 2025 dengan dihadiri perwakilan Dinas Koperasi & UMKM serta Dekopinda Karawang. Rapat ini menghasilkan kepengurusan baru untuk periode 2025-2029. Namun, saat pihaknya hendak mengajukan perubahan akta kepengurusan ke notaris, notaris meminta salinan akta kepengurusan periode 2024-2029.

“Klien kami sama sekali tidak memiliki salinan akta tersebut, bahkan menghadiri rapat pembentukannya pun tidak,” ujar Abu Nurbuana. Pihaknya juga telah mencoba menghubungi Dinas Koperasi & UMKM Karawang melalui pesan WhatsApp, tetapi tidak mendapat tanggapan.

Merespons kebuntuan ini, pada 13 Maret 2025, Abu Nurbuana melayangkan surat kedua kepada Kepala Dinas Koperasi & UMKM dengan tiga permintaan utama:

1. Meminta salinan seluruh surat dan data terkait kepengurusan KUD Sumber Padi periode 2024-2029.

2. Meminta tindakan terhadap petugas yang diduga terlibat dalam pergantian kepengurusan koperasi tersebut.

3. Memohon data seluruh aset KUD Sumber Padi, mengingat adanya dugaan bahwa beberapa aset telah dijual oleh kepengurusan sebelumnya.

“Kami berharap Dinas Koperasi & UMKM segera memberikan kejelasan terkait hal ini demi transparansi dan perlindungan hak anggota koperasi,” tutup Abu Nurbuana.

Dinas Koperasi & UMKM Karawang Beri Tanggapan

Setelah dikonfirmasi, Kepala Bidang Pemberdayaan & Perizinan Koperasi Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Karawang, Diah Mira Desi Avianti, mengungkapkan bahwa KUD Sumber Padi telah mati suri sejak 2002 hingga 2024.

Namun, pada Juni 2024, pihaknya menerima undangan untuk pembentukan kepengurusan baru periode 2024-2029.

“Yang hadir saat itu adalah staf Dinas Koperasi Karawang. Mereka menerima berkas pengurus dan pengawas, serta mencatat bahwa telah terjadi perubahan legalitas kepengurusan 2024-2029,” ujar Diah Mira saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (18/3/2025) siang.

Meski demikian, dengan alasan privasi, Diah Mira Desi Avianti enggan memberikan nomor legalitas kepengurusan baru periode 2024-2029.

 

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours