JAKARTA — Kantor Hukum Doan Bachtiar, S.H., M.H. & Partners kembali memperoleh kepercayaan dari dunia usaha. Pada 10 Agustus 2026, secara resmi terjalin kesepakatan kontrak kerja sama dengan PT Fabila Teknik Sejahtera atau PT FTS, perusahaan kontraktor dan penyedia jasa Marine and Offshore Contractor and Supplier Services yang beroperasi di sektor industri maritim, lepas pantai, serta minyak dan gas.
Kerja sama tersebut diwakili oleh Ibu Julia selaku Manager HCC & GA PT Fabila Teknik Sejahtera. Melalui kesepakatan ini, PT FTS memberikan mandat kepada Kantor Hukum Doan Bachtiar & Partners sebagai Legal Retainer, sebuah bentuk kepercayaan profesional untuk memberikan pendampingan hukum secara berkelanjutan sesuai kebutuhan dan kepentingan perusahaan.
Sebagai perusahaan yang bergerak pada sektor strategis dengan kompleksitas hubungan bisnis yang tinggi, PT FTS menyadari bahwa keberhasilan usaha tidak hanya ditentukan oleh kapasitas operasional, tetapi juga oleh kekuatan tata kelola dan kepastian hukum. Karena itu, kehadiran mitra hukum yang kredibel menjadi bagian penting dalam membangun fondasi bisnis yang kokoh dan berkelanjutan.
Dalam kapasitasnya sebagai Legal Retainer, Kantor Hukum Doan Bachtiar & Partners akan memberikan pendampingan terhadap berbagai persoalan hukum perusahaan, baik litigasi maupun nonlitigasi. Pendekatan tersebut diarahkan tidak sekadar menyelesaikan persoalan ketika sengketa terjadi, tetapi juga melakukan langkah preventif untuk mengidentifikasi serta memitigasi potensi risiko hukum sejak awal.
Ruang lingkup pendampingan juga memiliki arti strategis dalam hubungan PT FTS dengan pihak ketiga, termasuk para mitra dan kolega bisnis. Setiap hubungan kerja sama membutuhkan kejelasan hak, kewajiban, tanggung jawab, serta mekanisme perlindungan hukum agar kepentingan seluruh pihak dapat ditempatkan dalam koridor yang profesional dan proporsional.
Bagi Kantor Hukum Doan Bachtiar & Partners, kepercayaan tersebut merupakan amanah profesional sekaligus komitmen untuk menghadirkan layanan hukum yang responsif, terukur, dan berorientasi pada kepentingan klien. Pendampingan hukum ditempatkan sebagai instrumen strategis yang dapat membantu perusahaan mengambil keputusan bisnis secara lebih prudent dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Konsep Legal Retainer juga menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam dunia usaha. Hukum tidak semestinya hanya hadir ketika perusahaan menghadapi perkara, melainkan harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan. Dengan pendekatan preventif dan solutif, potensi konflik dapat ditekan, sementara kepastian dalam setiap transaksi dan hubungan bisnis dapat diperkuat.
Kerja sama ini sekaligus menegaskan posisi Kantor Hukum Doan Bachtiar & Partners sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum bagi PT Fabila Teknik Sejahtera. Pendampingan yang komprehensif diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi manajemen dalam menjalankan kegiatan usaha, sekaligus menjaga reputasi dan kepentingan perusahaan dalam menghadapi dinamika bisnis yang terus berkembang.
Lebih dari sekadar hubungan profesional antara kantor hukum dan perusahaan, kolaborasi tersebut mencerminkan semangat membangun ekosistem bisnis yang mengedepankan kepatuhan, integritas, profesionalisme, dan kepastian hukum. Sinergi antara kompetensi bisnis dan keahlian hukum menjadi modal penting untuk menciptakan hubungan usaha yang sehat serta berkelanjutan.
Pada akhirnya, kepercayaan PT Fabila Teknik Sejahtera kepada Kantor Hukum Doan Bachtiar, S.H., M.H. & Partners diharapkan menjadi awal dari sinergi jangka panjang dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan menghadapi berbagai tantangan hukum di sektor maritim, offshore, serta minyak dan gas. Sebab dalam dunia bisnis modern, kekuatan perusahaan bukan hanya terletak pada kemampuan memenangkan persaingan, tetapi juga pada kemampuan melindungi setiap langkah bisnisnya dengan kepastian hukum.


+ There are no comments
Add yours