BEKASI — Komitmen Polres Metro Bekasi dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu 10 Juni hingga 24 Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sejumlah perkara peredaran narkotika dan obat keras ilegal yang diduga memiliki jaringan lintas wilayah.
Sebanyak 12 tersangka diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, mulai dari belasan kilogram ganja, puluhan gram sabu, tembakau sintetis, cairan sintetis, hingga puluhan ribu butir obat keras Daftar G.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Metro Bekasi, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (26/8/2026). Konferensi pers dipimpin Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono.
“Pada pengungkapan ini, sebanyak 12 tersangka kami amankan berikut barang buktinya,” kata Kombes Pol Ikhlas.
Ke-12 tersangka masing-masing berinisial T, MR, K, F, M, TR, RI, I, L, DW, TMF, dan ADW. Salah satu tersangka berinisial T masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hingga kini masih dalam proses pengejaran.
Jaringan Lintas Wilayah Jadi Sasaran Penindakan
Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah, meliputi Kabupaten Bekasi, Jakarta, Tangerang, hingga Bogor. Pola distribusi yang terungkap menunjukkan bahwa peredaran barang terlarang tidak hanya bergerak dalam satu wilayah, tetapi diduga memanfaatkan jejaring antardaerah.
Dari keseluruhan perkara, polisi mengamankan 17 kilogram ganja, 97,71 gram sabu, 123,76 gram tembakau sintetis, 800 mililiter cairan sintetis, serta 27.400 butir obat keras Daftar G.
Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dari proses penyidikan untuk mengurai lebih jauh mata rantai distribusi sekaligus mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat.
Salah satu pengungkapan menjerat MR dan K di wilayah Cikarang Utara. Dari tangan keduanya, petugas menyita sekitar 27.000 butir obat keras Daftar G.
Penyidikan kemudian dikembangkan ke wilayah Babelan. Polisi mengamankan F dan M dengan barang bukti sekitar 400 tablet yang diduga merupakan obat jenis Tramadol.
Belasan Kilogram Ganja Dibongkar
Pada perkara lainnya, Satres Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran ganja yang berkaitan dengan jaringan antardaerah.
Sebanyak 15 kilogram ganja ditemukan di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. Dari hasil pengembangan, penyidik bergerak menuju Cipondoh, Tangerang, hingga berhasil mengamankan TR dan RI dengan barang bukti sekitar dua kilogram ganja.
Sementara tersangka berinisial T masih masuk dalam daftar pencarian dan terus diburu penyidik.
Pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa strategi pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Setiap informasi dan barang bukti dikembangkan untuk membuka kemungkinan adanya mata rantai distribusi yang lebih luas.
Sabu Disamarkan dalam Speaker Bluetooth
Modus penyamaran juga ditemukan dalam perkara yang melibatkan tersangka I. Polisi mengamankannya di kawasan Jababeka dengan barang bukti 29,11 gram sabu dan 7,82 gram tembakau sintetis.
Pengembangan perkara kemudian dilakukan hingga wilayah Setu dan Bogor. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sabu seberat 49,46 gram netto yang disembunyikan di dalam speaker Bluetooth.
Temuan tersebut memperlihatkan adanya upaya menyamarkan barang terlarang melalui benda yang secara kasatmata tidak menimbulkan kecurigaan.
Home Industry Tembakau Sintetis Terbongkar
Tidak hanya membidik jaringan distribusi, Satres Narkoba Polres Metro Bekasi juga membongkar aktivitas yang diduga sebagai home industry tembakau sintetis di wilayah Babelan.
Dua tersangka, TMF dan ADW, diamankan dalam perkara tersebut. Polisi menyita 115,94 gram tembakau sintetis, 18 gram sabu, serta 800 mililiter cairan sintetis.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan penggunaan sejumlah metode untuk memasarkan barang terlarang, antara lain melalui Cash on Delivery (COD), media sosial, serta sistem mapping atau tempel.
7.453 Jiwa Diperkirakan Berhasil Diselamatkan
Di balik deretan barang bukti dan tersangka yang diamankan, kepolisian menempatkan aspek perlindungan masyarakat sebagai tujuan utama.
Dari keseluruhan pengungkapan, Satres Narkoba Polres Metro Bekasi memperkirakan sebanyak 7.453 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan ilegal.
Kombes Pol Ikhlas menegaskan, perang terhadap narkotika tidak akan berhenti pada satu operasi maupun satu rangkaian pengungkapan.
“Polres Metro Bekasi akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.
Menurutnya, kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana lainnya sesuai dengan peran dan konstruksi perkara masing-masing.
Polres Metro Bekasi memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka terus berjalan. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya aktor maupun jaringan lain di balik peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal tersebut.
Pengungkapan ini menegaskan satu pesan: pemberantasan narkotika bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga masa depan masyarakat, melindungi generasi muda, dan memastikan wilayah Kabupaten Bekasi tetap menjadi ruang hidup yang aman dari ancaman narkotika.


+ There are no comments
Add yours