DEPOK, SWARAJABAR.ID – Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Depok dan sekitarnya akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil membongkar jaringan dan modus operandi pelaku, sekaligus mengembalikan 11 unit kendaraan yang diamankan kembali kepada pemilik sahnya.
Serah terima kendaraan dilakukan dalam konferensi pers di lantai dasar Tower Zam Zam Polres Metro Depok, Rabu (13/05/2026), sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus bukti kinerja kepolisian dalam menekan angka kejahatan jalanan yang marah terjadi sepanjang April hingga Mei 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kombes Pol Made Gede Oka Utama, memaparkan bahwa timnya berhasil mengamankan enam orang tersangka yang bertanggung jawab atas rentetan aksi pencurian tersebut. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, para pelaku ternyata memiliki pola operasi yang terstruktur dan menyasar titik-titik rawan.
“Modus yang mereka gunakan cukup sederhana namun berbahaya: mereka bergerak berkeliling di wilayah Kota Depok hingga ke Kabupaten Bogor, dan menyasar kendaraan yang diparkir dalam keadaan tanpa pengawasan atau hanya mengandalkan kunci standar pabrik saja,” ungkap Made Gede Oka Utama.
Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga bergerak cepat menelusuri barang bukti. Sebanyak 11 unit kendaraan bermotor berbagai jenis berhasil disita dari penguasaan tersangka. Kendaraan-kendaraan tersebut kini telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan pemeriksaan forensik guna memastikan keabsahan kepemilikan.
Menurut Made, keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi tim dan partisipasi masyarakat yang mulai aktif melapor. Namun, ia mengingatkan bahwa kerja sama ini harus terus dijaga, terutama dari sisi pencegahan. Ia menyoroti kebiasaan warga yang sering kali lengah saat memarkir kendaraan.
“Kami kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah. Selalu gunakan kunci pengaman tambahan, gembok, atau alat keamanan lain, baik saat kendaraan ditinggal di rumah maupun di tempat umum. Kelalaian dalam pengamanan justru menjadi celah empuk bagi pelaku untuk beraksi,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmen untuk terus menjaga keamanan wilayah hukumnya. Agar pengawasan semakin ketat, Polres Metro Depok membuka akses layanan darurat selama 24 jam melalui nomor panggilan 110. Masyarakat diminta segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan, orang tak dikenal yang berkeliaran, atau tanda-tanda percobaan pencurian di lingkungan sekitar.
“Keamanan bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab bersama. Semakin cepat warga melapor, semakin besar peluang kami menangkap pelaku dan menyelamatkan aset Anda,” pungkas Made Gede Oka Utama.
Keenam tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang mengancam dengan hukuman penjara. Sementara itu, penanganan kasus masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.(Bro)


+ There are no comments
Add yours