KARAWANG – Dugaan praktik suap dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Rengasdengklok kembali menjadi sorotan publik. Polemik yang mencuat di tengah masyarakat itu dinilai bukan sekadar persoalan etik administrasi, melainkan dapat masuk ke ranah pidana apabila terbukti terdapat transaksi uang untuk meloloskan peserta dalam proses penerimaan pegawai.
Praktisi hukum Karawang, H. Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, menegaskan bahwa pengembalian uang oleh pihak yang diduga terlibat tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Kalau memang ada dugaan pemberian uang untuk meloloskan seseorang dalam rekrutmen tenaga kesehatan, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran etik. Itu bisa masuk dugaan tindak pidana. Pengembalian uang tidak otomatis menghapus proses hukumnya,” tegas Askun.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara penyelesaian secara kekeluargaan dengan pertanggungjawaban pidana. Sebab, dalam hukum pidana, unsur perbuatan dan niat yang telah terjadi tetap dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Askun juga menilai persoalan tersebut harus diusut secara transparan demi menjaga marwah pelayanan kesehatan dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah. Ia mengingatkan bahwa tenaga kesehatan merupakan sektor vital yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.
“Rumah sakit daerah adalah institusi pelayanan publik. Rekrutmen tenaga kesehatan harus bersih, objektif, dan profesional. Jangan sampai ada persepsi bahwa kompetensi bisa dikalahkan oleh transaksi,” ujarnya.
Kasus dugaan suap rekrutmen ini memantik perhatian luas masyarakat Karawang. Banyak pihak mendorong agar proses seleksi pegawai di lingkungan RSUD dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan maupun titipan kepentingan tertentu.
Sorotan terhadap sistem rekrutmen di RSUD Rengasdengklok sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa waktu terakhir, publik terus mendesak adanya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola penerimaan pegawai agar benar-benar mengedepankan profesionalisme dan kualitas sumber daya manusia.
Pengamat kebijakan publik menilai, apabila dugaan praktik suap dalam rekrutmen tenaga kesehatan dibiarkan tanpa penanganan serius, maka dampaknya tidak hanya merusak integritas institusi, tetapi juga dapat menurunkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta bergerak cepat melakukan penelusuran mendalam terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut. Transparansi penanganan kasus dinilai penting untuk menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.
Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya sebatas slogan. Integritas dalam proses rekrutmen aparatur dan tenaga pelayanan publik merupakan fondasi utama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat.


+ There are no comments
Add yours