BEKASI — Isu transparansi dan akuntabilitas kembali mengemuka dalam tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Bekasi. Sorotan publik kali ini tertuju pada kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga yang secara normatif memiliki peran strategis sebagai representasi aspirasi masyarakat sekaligus pengawas jalannya pemerintahan desa.
Sejumlah kalangan menilai bahwa fungsi tersebut belum berjalan optimal, khususnya dalam aspek pelaporan kinerja. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), yang diatur dalam kerangka regulasi seperti Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, seharusnya menjadi instrumen penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Namun demikian, temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan bahwa penyusunan dan penyampaian LKPJ belum dilakukan secara konsisten. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan tergerusnya prinsip keterbukaan yang menjadi fondasi utama tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Kritik Masyarakat Sipil dan Pentingnya Akuntabilitas
Sorotan tersebut salah satunya disampaikan oleh Brian Shakti selaku Ketua Umum DPP LSM GANAS (Gada Sakti Nusantara) yang menilai bahwa lemahnya pelaporan kinerja berpotensi mengaburkan fungsi pengawasan yang melekat pada BPD. Dalam pandangannya, LKPJ bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional kepada masyarakat.
Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana lembaga desa menjalankan tugas dan kewenangannya, terutama dalam mengawal penggunaan anggaran dan kebijakan publik di tingkat desa.
“Akuntabilitas bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga komitmen etis terhadap masyarakat,” menjadi garis besar pesan yang disampaikan dalam kritik tersebut.
Respons Internal dan Tantangan Profesionalisme
Di sisi lain, pernyataan dari Karno yang menyebut bahwa tidak terdapat penekanan khusus dari instansi pembina terkait penyusunan LKPJ, turut memantik diskursus publik. Pernyataan ini membuka ruang refleksi mengenai pentingnya penguatan standar profesionalisme serta pembinaan berkelanjutan bagi BPD.
Jika LKPJ tidak ditempatkan sebagai instrumen evaluasi yang substansial, maka dikhawatirkan fungsi Musyawarah Desa (Musdes) sebagai ruang deliberasi publik hanya akan bersifat prosedural, tanpa memberikan dampak nyata terhadap kualitas kebijakan desa.
Peran Pembinaan dan Tanggung Jawab Kelembagaan
Perhatian publik juga tertuju pada peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi sebagai institusi yang memiliki mandat pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Harapan besar disematkan agar fungsi pembinaan tersebut dapat berjalan lebih optimal, responsif, dan berorientasi pada penguatan kapasitas kelembagaan desa.
Dalam konteks regulasi yang terus berkembang, termasuk kebijakan terkait masa jabatan BPD yang lebih panjang, penguatan sistem pengawasan menjadi semakin relevan. Masa jabatan yang lebih lama seyogianya diimbangi dengan standar akuntabilitas yang lebih ketat dan terukur.
Mendorong Tata Kelola Desa yang Lebih Terbuka
Dinamika yang berkembang saat ini pada dasarnya merupakan bagian dari proses pendewasaan tata kelola pemerintahan desa. Kritik yang muncul hendaknya dipandang sebagai energi korektif untuk memperbaiki sistem, bukan sekadar polemik yang berlarut.
Masyarakat Kabupaten Bekasi, pada akhirnya, tidak hanya mengharapkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga hadirnya integritas dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan desa. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik merupakan tiga pilar yang tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkan tata kelola desa yang kredibel.
Ke depan, diperlukan langkah-langkah konkret yang mampu menjawab berbagai pertanyaan publik secara terbuka dan konstruktif. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi desa dapat terus terjaga dan diperkuat.


+ There are no comments
Add yours