Ancaman Penjara 20 Tahun Membayangi: Dugaan Penyimpangan Program Makanan Bergizi di SD Tamansari Mencuat ke Permukaan

3 min read

KABUPATEN BEKASI — Ancaman hukuman penjara sampai 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor kini membayangi pelaksanaan program Makanan Bergizi (MBG) di SD wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Setu. Dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran mencuat setelah para wali murid secara masif melaporkan bahwa paket MBG yang dibagikan kepada anak-anak sekolah tidak hanya jauh dari standar gizi, tetapi juga tidak sebanding dengan nilai anggaran yang semestinya diterima.

Program yang seharusnya menjadi upaya pemerintah meningkatkan kecukupan nutrisi pelajar ini justru berubah menjadi sumber kekecewaan mendalam. Para orang tua murid menilai isi paket MBG yang mereka terima tidak pantas, bahkan tak sampai menyentuh nilai Rp10.000, menimbulkan pertanyaan besar: Kemana larinya anggaran MBG ini?

Paket MBG Murahan: Dugaan Kerugian Negara Kian Terang

Keluhan wali murid yang membanjiri WhatsApp dan grup sekolah ternyata bukan isapan jempol. Hasil investigasi lapangan tim media menemukan paket MBG yang hanya berisi:

1 buah jeruk,

1 pisang mentah,

1 bungkus roti biskuit murah.

Nilai yang sangat minim ini berbanding terbalik dengan standar gizi minimal yang seharusnya dipenuhi oleh program MBG pemerintah.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat telah terjadi pengurangan kualitas dan kuantitas barang, yang jika dikaitkan dengan penggunaan anggaran negara, berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Dasar Hukum: Pidana Penjara Mengintai Pelaksana Program

1. Dugaan Korupsi — UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001

Jika terbukti ada upaya memperkaya diri atau pihak lain dengan cara mengurangi kualitas MBG, maka pelaku dapat dijerat:

Pasal 2
Ancaman hukuman: Penjara 4–20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Pasal 3
Ancaman hukuman: Penjara 1–20 tahun, denda hingga Rp1 miliar.

2. Dugaan Pelanggaran Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Jika pembelian MBG tidak sesuai kontrak dan terjadi mark-up atau pengurangan kualitas.

3. Pelanggaran Permenkes & Standar Gizi Nasional

Karena menu tidak memenuhi standar gizi seimbang untuk anak sekolah.

Yayasan Bungkam, Penanggung Jawab Hilang

Saat awak media meminta keterangan kepada pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Pandu Bangsa Bumi Bhagasasi, tidak ada satu pun pejabat yang bersedia memberikan penjelasan. Seorang petugas keamanan hanya berkata:

“Kepala SPPG tidak ada. Saya tidak bisa memberi keterangan apa pun.”

Sikap bungkam dan absennya penanggung jawab semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang ditutupi.

Walimurid Murka: “Ini Bukan Program Bergizi, Ini Pengabaian Hak Anak!”

Sejak 8 hingga 11 Desember 2025, pembagian MBG berlangsung tanpa adanya perbaikan, evaluasi, atau klarifikasi. Sementara itu, keluhan wali murid terus bermunculan di media sosial.

Sejumlah orang tua menyebut program ini sebagai bentuk “pelecehan terhadap hak gizi anak” dan mendesak dinas terkait untuk turun tangan.

Desakan Investigasi Total

Wali murid meminta:

Inspektorat Daerah,

Dinas Pendidikan,

Dinas Kesehatan,

serta APH (Aparat Penegak Hukum)

untuk melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di Desa Tamansari.

“Kalau anggarannya besar, tapi anak-anak kami hanya diberi satu pisang mentah dan biskuit, itu sudah cukup jadi alasan kuat bagi penegak hukum untuk turun,” ujar salah satu wali murid dengan nada tegas.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author