SAATNYA RAKYAT KARAWANG BANGKIT! PELAYANAN PAJAK DI Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang DIANGGAP MENYIMPANG, Aep Syaepuloh DIMINTA TIDAK DIAM

Karawang — Rabu (25/2/2026)
Gelombang keluhan masyarakat terhadap pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang kian menguat. Dugaan ketidakpastian tata kelola pajak daerah kini menjadi sorotan publik dan memicu keresahan luas di tengah masyarakat.

Tokoh masyarakat Karawang, Tatang Obet, angkat bicara. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi warga.

“Ini bukan hanya soal angka dan tagihan. Ini soal keadilan. Soal kepastian hukum. Soal bagaimana negara hadir melayani, bukan justru membingungkan rakyatnya,” tegas Tatang Obet.

 

PBB dan Polemik Kedaluwarsa 5 Tahun

Tatang Obet menyoroti persoalan munculnya kembali tagihan-tunggakan lama PBB yang dinilai tidak jelas batas waktunya. Padahal, dalam rezim perpajakan daerah, hak penagihan pajak memiliki batas waktu tertentu, yang secara umum dikenal dengan masa kedaluwarsa lima tahun.

“Kalau aturan kedaluwarsa lima tahun itu benar ada dalam ketentuan, maka harus dijalankan secara konsisten. Jangan sampai masyarakat terus dibayangi kewajiban tanpa kepastian kapan itu berakhir,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menerima banyak keluhan terkait lambannya proses mutasi SPPT PBB. Seharusnya, pelayanan tersebut menjadi layanan dasar yang cepat dan pasti. Namun, sejumlah warga mengaku harus menunggu hingga tahun berikutnya untuk penyelesaian administrasi.

“Kalau ini dibiarkan, publik berhak bertanya: ini soal ketidakmampuan manajerial atau ada pembiaran sistemik?” tambahnya.

 

BPHTB dan Dugaan Pergeseran Sistem

Tak hanya PBB, polemik juga mencuat dalam pengurusan BPHTB. Secara hukum, BPHTB menganut sistem self assessment, di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung dan menyetor sendiri kewajibannya.

Namun di lapangan, menurut Tatang Obet, muncul keluhan bahwa harga transaksi dalam Akta Jual Beli yang telah disepakati dan ditandatangani di hadapan PPAT justru dipertanyakan kembali dengan dalih klarifikasi sistem.

“Kalau harga yang sudah disepakati para pihak dan dituangkan dalam akta masih terus dipersoalkan tanpa dasar objektif dan transparan, publik tentu bertanya: ini masih self assessment atau sudah berubah menjadi official assessment terselubung?” katanya.

Ia menilai, jika intervensi tersebut tidak disertai mekanisme yang jelas dan terbuka, maka dampaknya nyata: proses berbelit, waktu tak menentu, biaya sosial meningkat, dan kepastian hukum tergerus.

Padahal secara praktik umum, pengurusan dan pembayaran BPHTB dapat selesai dalam waktu relatif singkat, sekitar satu hingga dua hari.

“Kenapa di Karawang bisa lebih panjang dan melelahkan? Ini yang harus dijawab secara terbuka,” tegasnya.

Sorotan kepada Aep Syaepuloh

Dalam konteks kepemimpinan daerah, Tatang Obet menegaskan bahwa tanggung jawab moral dan administratif berada pada kepala daerah.

“Sebagai Bupati Karawang, beliau memegang kendali atas pelayanan publik. Pajak daerah adalah jantung fiskal pemerintah. Kalau pengelolaannya penuh keluhan, maka evaluasi terbuka adalah keharusan,” ujarnya.

Ia mendorong adanya audit pelayanan secara menyeluruh, penguatan pengawasan internal, serta transparansi mekanisme penilaian dan penagihan pajak.

“Diam adalah pilihan paling berbahaya dalam situasi seperti ini. Kepercayaan publik bisa runtuh kalau keluhan terus dianggap angin lalu,” tambatambahnya
Rakyat Tidak Anti Pajak

Tatang Obet juga menegaskan bahwa masyarakat Karawang bukan anti pajak. Warga memahami bahwa pajak adalah kewajiban konstitusional.

“Rakyat siap bayar pajak. Tapi pemerintah juga wajib memberi pelayanan yang adil, transparan, dan sesuai hukum. Ketika kewajiban rakyat ditagih tanpa kompromi, maka kewajiban pemerintah untuk melayani dengan benar juga tidak boleh ditawar,” pungkasnya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Karawang segera melakukan pembenahan menyeluruh sebelum gelombang kritik semakin membesar.

“Karawang tidak butuh birokrasi yang mempersulit. Karawang butuh keberanian untuk memperbaiki. Saatnya bersikap. Saatnya membenahi. Sebelum kepercayaan publik benar-benar runtuh.”

Bagikan berita/artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *