Nasional
Beranda / Nasional / Setelah PPATK Buka Kembali Rekening yang Diblokir, Kini Ada Aturan Pajak Beli Emas Batangan Kena PPh 0,25%

Setelah PPATK Buka Kembali Rekening yang Diblokir, Kini Ada Aturan Pajak Beli Emas Batangan Kena PPh 0,25%

 

Jakarta, Swara Jabar – Pemerintah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion, yaitu PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kegiatan usaha bulion melalui penyesuaian aturan

perpajakan yang mengikuti perkembangan industri tersebut.

 

Kedua aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025. Sebelumnya, ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion telah diatur dalam PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024.

Hendardi Soroti Putusan Banding Kasus Andrie Yunus, Impunitas Dinilai Kian Menguat

Namun, ketentuan tersebut menimbulkan tumpang tindih dalam implementasinya.

 

Sebagai contoh, penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion, sementara LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen atas pembelian yang sama.Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pokok pengaturan baru dalam PMK 51/2025 meliputi penunjukan LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, serta penetapan tarif PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25 persen.

 

Namun, konsumen akhir dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22 dengan transaksi hingga Rp10 juta. “PMK ini juga mengatur bahwa penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion sampai dengan Rp10 juta, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22,” kata Hestu dalam media briefing, Kamis, 31 Juli 2025.

Dewan Pers Akan Kumpulkan Seluruh Konstituen Bahas Penyelenggaraan Hari Pers Nasional

 

Dalam aturan ini, penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM yang dikenakan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22, tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.

 

“Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion,” tambahnya.

 

Prof. Yuddy Chrisnandi Sebut Presiden Prabowo Miliki Mandat Konstitusional Penuh hingga 2029

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement