Anti Korupsi Komunitas Nasional Politik dan Hukum Tokoh Kita Tribrata
Beranda / Tribrata / PW–FRN Counter Polri Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

PW–FRN Counter Polri Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

JAKARTA, SWARAJABAR.ID – Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW–FRN) Counter Polri menyikapi dengan sikap tegas pernyataan yang disampaikan advokat Hotman Paris Hutapea, yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta.

PW–FRN menilai pernyataan tersebut bukan sekadar masalah kesalahpahaman komunikasi, melainkan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang secara tegas dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Atas dasar itu, PW–FRN mendesak Hotman Paris untuk segera memberikan klarifikasi terbuka sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan pers apabila ucapannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat profesi wartawan.

Ketua Umum PW–FRN Counter Polri, Agus Flores, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik, guna memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

“Setiap narasumber memang berhak menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan yang diajukan. Namun, hal itu tidak serta-merta membenarkan untuk merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas negara.

Pers bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merendahkan martabat profesi wartawan,” tegas Agus Flores.

Kapolri Instruksikan Jajaran Siaga Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Organisasi ini juga menegaskan tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun strategi pembelaan hukum yang dijalankan seorang advokat bagi kliennya.

Namun, PW–FRN mengingatkan bahwa setiap langkah pembelaan hukum harus tetap dilakukan dengan menghormati profesi lain dan tidak disampaikan dalam bentuk intimidasi verbal maupun ucapan yang merendahkan.

Agus Flores menambahkan, advokat dan wartawan sama-sama memegang peran strategis dalam menjaga sistem demokrasi di Indonesia.

Advokat menjalankan fungsi pembelaan hak di hadapan hukum, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik. Oleh karenanya, hubungan kedua profesi harus dibangun di atas landasan saling menghormati dan etika komunikasi.

Di sisi lain, PW–FRN mengimbau seluruh wartawan di Indonesia agar tetap bekerja secara profesional, independen, dan senantiasa berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam setiap liputannya.

Hendardi Soroti Putusan Banding Kasus Andrie Yunus, Impunitas Dinilai Kian Menguat

Organisasi ini juga menegaskan komitmen kuat untuk berada di garda terdepan memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun segala bentuk tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

Melalui pernyataan resminya, PW–FRN mengajak seluruh elemen bangsa—mulai dari aparat penegak hukum, pejabat publik, kalangan advokat, hingga seluruh narasumber—untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang beretika dan saling menghargai.

“Kemerdekaan pers hanya akan dapat terjaga dengan baik apabila wartawan bisa menjalankan tugasnya secara bebas, profesional, serta terbebas dari tekanan maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya,” tutup Agus Flores.

DPW PW FRN Jawa Barat ¨

Pelantikan Pengurus DPD PERADI PROFESIONAL DKI Jakarta Berlangsung Sukses, Misyal B. Achmad Jadi Salah Satu Penggerak Utama
Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement