
BEKASI — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karang Harum, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, memasuki fase penting menuju pesta demokrasi tingkat desa. Panitia Pilkades Desa Karang Harum secara resmi melaksanakan tahapan penetapan calon sekaligus pengundian nomor urut bakal calon Kepala Desa, Rabu (9/9/2026).
Agenda yang digelar secara terbuka di Kantor Sekretariat Panitia Pilkades Desa Karang Harum tersebut menjadi momentum penting dalam memastikan seluruh proses demokrasi desa berjalan transparan, tertib, dan berkeadilan. Kegiatan turut dihadiri jajaran Panitia Pilkades, dua bakal calon Kepala Desa, Kapolsek Kedung Waringin AKP Sutrisno, S.H., Sekcam Kedung Waringin Wiwi, Danramil 13 Kedung Waringin, Ketua dan anggota BPD, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Pilkades Karang Harum tahun 2026 diikuti dua bakal calon, yakni Neng Ajeng Frisca dan Neng Putri Nurul Fajar. Keduanya setelah melalui tahapan yang ditetapkan panitia, secara resmi ditetapkan sebagai calon Kepala Desa yang akan berkompetisi untuk memperebutkan amanah masyarakat dalam periode 2026–2034.
Ketua Panitia Pilkades Desa Karang Harum, Ondih, S.Pd., menegaskan bahwa penetapan calon dan pengundian nomor urut merupakan bagian penting dari rangkaian tahapan Pilkades yang harus dilaksanakan secara profesional serta mengedepankan prinsip keterbukaan.
“Hari ini merupakan tahapan penetapan dari bakal calon menjadi calon Kepala Desa, sekaligus pengundian nomor urut bakal calon Kepala Desa yang nantinya akan dicantumkan pada kartu suara,” ujar Ondih.
Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa, seluruh kandidat memiliki kewajiban untuk menaati tata tertib yang telah disusun dan ditetapkan oleh panitia. Aturan tersebut menjadi pijakan bersama agar seluruh tahapan Pilkades dapat berlangsung dalam koridor yang sama, tanpa memberikan ruang bagi perlakuan yang tidak seimbang.
Panitia, lanjut Ondih, memiliki komitmen untuk menjalankan setiap tahapan Pilkades secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab. Hal tersebut dinilai penting karena keberhasilan Pilkades bukan hanya ditentukan oleh hasil akhir pemungutan suara, tetapi juga oleh kualitas proses demokrasi yang dijalankan sejak awal.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Ketua Panitia membacakan berita acara penetapan bakal calon menjadi calon Kepala Desa. Selanjutnya, panitia memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengundian nomor urut yang dilaksanakan melalui dua tahapan.
Tahap pertama berupa pengambilan nomor undian untuk menentukan urutan kesempatan mengambil nomor urut. Calon yang memperoleh nomor undian lebih kecil memperoleh kesempatan terlebih dahulu mengambil nomor urut.
Setelah seluruh calon mendapatkan kesempatan, nomor urut yang diperoleh kemudian dibuka secara bersama-sama. Mekanisme tersebut dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi sekaligus memastikan proses berlangsung adil dan dapat disaksikan seluruh pihak yang hadir.
Di tengah meningkatnya dinamika menjelang pemungutan suara, Ketua Panitia juga mengingatkan seluruh calon dan masyarakat agar menjadikan Pilkades sebagai momentum memperkuat persaudaraan, bukan sebagai sumber perpecahan.
Ondih berharap Pilkades Desa Karang Harum dapat berlangsung dalam suasana damai, tenteram, aman, dan kondusif sejak tahapan awal hingga seluruh proses selesai.
“Kami berharap Pilkades Desa Karang Harum ini berjalan damai, tenteram dan tenang. Tidak ada permasalahan, mulai dari awal, pelaksanaan sampai selesai,” tegasnya.
Ia menjelaskan, keberadaan tata tertib bukan semata-mata sebagai aturan administratif, tetapi merupakan instrumen untuk menciptakan kesetaraan bagi seluruh calon sekaligus menjaga integritas proses demokrasi di tingkat desa.
“Tata tertib kami buat hanya demi pelaksanaan Pilkades Karang Harum betul-betul bisa berjalan seiring dan sejalan, tidak ada satu ketimpangan antara yang satu dengan yang lain,” jelas Ondih.
Hasil pengundian kemudian menetapkan Neng Ajeng Frisca sebagai calon Kepala Desa nomor urut 1, sedangkan Neng Putri Nurul Fajar mendapatkan nomor urut 2.
Dengan ditetapkannya nomor urut tersebut, tahapan Pilkades Desa Karang Harum memasuki fase berikutnya. Kedua calon akan membawa visi, gagasan, dan harapan masing-masing untuk ditawarkan kepada masyarakat sebagai bagian dari proses menentukan arah kepemimpinan desa untuk periode 2026–2034.
Lebih dari sekadar kompetisi politik di tingkat desa, Pilkades Karang Harum diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih secara cerdas, objektif, dan bertanggung jawab. Perbedaan pilihan merupakan bagian dari demokrasi, sementara persatuan masyarakat merupakan modal utama pembangunan desa.
Seluruh rangkaian kegiatan penetapan dan pengundian nomor urut calon Kepala Desa Karang Harum berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan terkendali. Momentum tersebut sekaligus menjadi awal dari perjalanan demokrasi Karang Harum menuju pelaksanaan pemungutan suara yang diharapkan berlangsung jujur, damai, demokratis, dan bermartabat.


Komentar