Umum
Beranda / Umum / Proses Diversi Kasus Anak di Tambun Selatan Alami Kebuntuan, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Pemulihan Korban

Proses Diversi Kasus Anak di Tambun Selatan Alami Kebuntuan, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Pemulihan Korban

Bekasi — Upaya penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, kembali menemui jalan buntu.
Proses diversi yang diharapkan menjadi ruang damai antara korban dan pelaku justru berjalan di tempat. Keluarga korban masih menahan langkah, sementara trauma korban kian mendalam.

—

Proses Macet, Korban Masih Trauma Berat

Pertemuan diversi yang digelar di Polsek Tambun Selatan, Senin (20/10/2025), menghadirkan berbagai pihak—mulai dari penyidik, pihak sekolah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), hingga tokoh masyarakat.
Namun, alih-alih menghasilkan kesepakatan, proses tersebut justru berakhir tanpa keputusan.

Kuasa hukum korban, J. Fernando Pasaribu, S.H., menegaskan bahwa kondisi psikologis korban belum memungkinkan untuk menempuh kesepakatan apa pun.
Ia menilai penanganan kasus ini terlalu terburu-buru, tanpa mempertimbangkan pemulihan korban secara menyeluruh.

Irjen Pol Sonny Irawan Pimpin Polda Sumut, Ajak Seluruh Personel Jadikan Profesi Polri sebagai Ladang Ibadah

> “Korban masih trauma. Keluarga belum bisa memutuskan karena kondisi anak belum stabil. Proses hukum terhadap anak memang harus humanis, tapi bukan berarti mengabaikan rasa keadilan bagi korban,” tegas Fernando dengan nada kecewa.

—

Pendampingan Psikologis Belum Jalan, DP3A Dinilai Lamban

Hasil pemeriksaan psikiater menunjukkan korban membutuhkan penanganan psikologis intensif, namun hingga kini belum ada pendampingan aktif dari DP3A Kabupaten Bekasi.
Padahal lembaga itu sudah hadir dalam forum diversi dan menyatakan siap memberikan pendampingan.

> “Janji sudah disampaikan, tapi belum ada langkah konkret. Anak korban ini membutuhkan perlindungan, bukan sekadar ucapan,” sindir Fernando tajam.

Semakin Diguncang, Semakin Melaju Kencang: Setiawan Adriel Tegaskan Militansi Dukungan untuk Gibran dan Pengabdian bagi Indonesia

Sementara pihak sekolah disebut telah mengambil keputusan sementara: pelaku tetap belajar dari rumah agar tidak berinteraksi langsung dengan korban. Namun keputusan itu dianggap belum menyentuh akar masalah, karena pemulihan mental korban justru terabaikan.

—

Diversi atau Dilema?

Secara hukum, diversi adalah amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) — tujuannya untuk mencari solusi damai tanpa menghukum anak pelaku secara formal.
Namun dalam praktik, banyak kasus yang justru menyisakan ketimpangan emosional antara pelaku dan korban.

Kasus di Tambun Selatan ini mencerminkan dilema itu: keadilan bagi korban seperti tertahan oleh prosedur.
Keluarga korban masih menunggu jaminan nyata bahwa anak mereka benar-benar akan pulih, bukan sekadar menjadi “objek penyelesaian” administratif.

Jumat Berkah, H. Darissalam Salurkan 300 Paket Minyak Goreng, Amanah drg. Hj. Putih Sari Hadirkan Kepedulian bagi Warga Sukawangi

—

Keadilan Restoratif Harusnya Tidak Tumpul di Sisi Korban

Pemerhati anak di Kabupaten Bekasi menilai bahwa kasus ini menjadi alarm keras bagi lembaga perlindungan anak di daerah.
Proses hukum berbasis keadilan restoratif tidak boleh tumpul di sisi korban. Empati, tanggung jawab, dan kecepatan respon menjadi kunci agar diversi tidak berubah menjadi formalitas.

> “Kalau aparat dan lembaga pendamping tidak cepat bertindak, korban bisa kehilangan rasa percaya pada sistem. Dan itu jauh lebih berbahaya daripada kasusnya sendiri,” ungkap seorang tokoh masyarakat Tambun Selatan.

—

Penutup: Butuh Nyali Moral, Bukan Sekadar Formalitas

Kasus diversi di Tambun Selatan menguji konsistensi semua pihak: apakah sistem peradilan anak masih berpihak pada pemulihan, atau justru terjebak pada prosedur tanpa empati.
Keluarga korban kini menunggu langkah nyata, bukan janji kosong.
Dan publik berhak tahu — apakah keadilan untuk anak benar-benar hidup, atau hanya tertulis di atas kertas.

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

× Advertisement
× Advertisement