Seputar Jabar
Beranda / Seputar Jabar / Pengacara Senior Karawang Imbau Masyarakat Bijak Sikapi Dugaan Malpraktik di RS Fikri Medika

Pengacara Senior Karawang Imbau Masyarakat Bijak Sikapi Dugaan Malpraktik di RS Fikri Medika

Karawang – Dugaan kasus malpraktik di Rumah Sakit Fikri Medika, Desa Belendung, Kecamatan Klari, Karawang, menuai perhatian publik. Pengacara senior asal Karawang yang juga dikenal sebagai pengamat kebijakan publik, H. Ujang Suhana, S.H., mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terjebak dalam euforia opini yang berkembang.

“Ini masih dalam tahap dugaan. Maka penting bagi kita semua untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum yang seharusnya berjalan secara objektif,” ujar Ujang dalam keterangannya kepada media, Rabu (1/5).

Menurutnya, dugaan malpraktik medis diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 136 menyatakan bahwa tenaga kesehatan wajib menjalankan praktik sesuai dengan standar profesi dan etika kedokteran.

2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Efi Meninggalkan Rumah Sejak 2021, Suami Akhirnya Melaporkan Ke Polisi 

Pasal 51: Dokter yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif.

Pasal 84: Dokter yang terbukti melakukan malpraktik dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

3. Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki)
Mengatur standar etika profesi dan kewajiban dokter untuk menjalankan praktik kedokteran secara profesional dan bertanggung jawab.

4. Sanksi Perdata
Pasien atau keluarga korban berhak mengajukan gugatan ganti rugi melalui jalur perdata apabila merasa dirugikan oleh tindakan medis yang tidak sesuai prosedur.

Lebih lanjut, Ujang menegaskan bahwa rumah sakit tempat dokter bekerja juga memiliki tanggung jawab hukum. Berdasarkan peraturan perizinan rumah sakit dan prinsip tanggung jawab vicarious, rumah sakit dapat dikenai:

Siswa SMAN 1 Losarang Luka-Luka Dikeroyok Geng Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi, Pihak Sekolah Intimidasi Video Jangan Disebarkan

Sanksi administratif, seperti peringatan, penghentian sementara kegiatan, atau bahkan pencabutan izin operasional.

Sanksi perdata, melalui gugatan dari pasien atau keluarga korban atas dasar kelalaian institusi.

Sanksi reputasi, berupa hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan rumah sakit.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu harus diusut tuntas. Tapi prosesnya harus tetap sesuai hukum. Jangan sampai keadilan terganggu oleh tekanan opini,” ujarnya.

Ujang menutup pernyataannya dengan harapan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menekankan bahwa sanksi, baik pidana maupun perdata, tetap bisa diberlakukan meskipun proses administratif dan etik juga berjalan.

Petisi 26 Klarifikasi Pemberitaan yang Beredar, Bantah Tudingan Penyusup dan Dugaan Suap

Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Fikri Medika belum memberikan keterangan resmi. Kasus ini masih dalam tahap penelusuran oleh aparat penegak hukum dan instansi kesehatan terkait.

Bagikan berita/artikel ini

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

× Advertisement
× Advertisement