Umum
Beranda / Umum / LBH Arya Mandalika Dukung Gibran, Hendra: Jangan Jadikan Demokrasi sebagai Ruang Fitnah dan Penggiringan Opini

LBH Arya Mandalika Dukung Gibran, Hendra: Jangan Jadikan Demokrasi sebagai Ruang Fitnah dan Penggiringan Opini

JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika menyatakan dukungan terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum dan konstitusional yang telah ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna Arya Mandalika Patmanaba, menyusul putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang antara lain mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam Pemilu Presiden 2024.

Dalam putusannya pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang menjadi dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal SLTA sebagaimana yang dipersoalkan para Pemohon.

Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta menjadi dasar bagi MK untuk membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Eks Lahan PT Beesco Disorot, Askun Pertanyakan Ketegasan DPMPTSP Karawang terhadap Perusahaan yang Belum Lengkapi Perizinan

Menurut Hendra, putusan MK harus dibaca secara utuh dan tidak boleh dipotong-potong untuk kemudian digunakan sebagai bahan membangun opini yang berpotensi memperkeruh kehidupan demokrasi.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum. Tetapi ketika suatu perkara sudah diajukan ke lembaga konstitusional, maka hasil pemeriksaan dan putusannya juga harus dihormati. Jangan kemudian masyarakat terus-menerus digiring untuk mempercayai tuduhan tertentu tanpa dasar pembuktian yang memadai,” tegas Hendra.

Rakyat Berhak Mendukung Gibran

Hendra menegaskan bahwa masyarakat yang memberikan pilihan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran dalam Pemilu 2024 juga memiliki hak konstitusional untuk menyatakan dukungan terhadap pemimpin yang mereka pilih.

Menurutnya, prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 menjadi landasan bahwa pilihan politik masyarakat merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati.

Tiga Lapis Daya Tarik Berinvestasi di MPMX: Dividen, Fundamental, dan Strategi Membangun Pendapatan Pasif

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Sementara Pasal 6A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Selain itu, hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan serta kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat juga dijamin dalam konstitusi.

Namun, Hendra mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab.

“Masyarakat yang mendukung Mas Gibran mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat, melakukan klarifikasi, memberikan kritik, bahkan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan dugaan tindak pidana. Tetapi semuanya harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan dengan ancaman, kekerasan, atau persekusi,” ujarnya.

Serah Terima Jabatan Ketua BPD Telukjambe, Dede Wirana Tegaskan Amanah Pengabdian untuk Kemajuan Desa

Tidak Semua Kekalahan Perkara Berarti Fitnah

Hendra juga memberikan catatan penting agar dukungan terhadap Gibran tidak berkembang menjadi tindakan yang justru bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh secara otomatis menyimpulkan bahwa Denny Indrayana maupun seluruh Pemohon telah melakukan tindak pidana fitnah hanya karena permohonan mereka tidak dapat diterima MK.

Ia menilai terdapat perbedaan mendasar antara persoalan tidak diterimanya suatu permohonan di MK dengan dugaan tindak pidana fitnah.

“Kami harus membedakan antara kalah atau tidak diterimanya suatu permohonan dengan tindak pidana fitnah. Itu dua persoalan hukum yang berbeda,” kata Hendra.

Menurutnya, dugaan fitnah harus dinilai berdasarkan unsur-unsur pidana yang berlaku, termasuk apakah terdapat tuduhan yang sengaja disampaikan sebagai fakta, apakah tuduhan tersebut diketahui tidak benar, serta apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana.

“Kalau ada pihak menyebarkan tuduhan tertentu dengan sengaja, mengetahui tuduhan itu tidak benar, kemudian menyerang kehormatan seseorang, barulah aparat dapat menilai apakah unsur pidananya terpenuhi,” jelasnya.

Hendra menilai prinsip tersebut penting agar dukungan terhadap Gibran tidak berubah menjadi tindakan main hakim sendiri.

Demokrasi Bukan Ruang untuk Persekusi

LBH Arya Mandalika juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari demokrasi. Karena itu, kritik terhadap pejabat publik maupun proses politik tidak boleh serta-merta dikategorikan sebagai fitnah.

Sebaliknya, masyarakat juga tidak boleh menggunakan ruang demokrasi untuk menyebarkan tuduhan yang belum terbukti sebagai sebuah fakta.

“Yang kami tolak adalah apabila ruang demokrasi digunakan untuk menggiring masyarakat agar mempercayai suatu tuduhan sebagai fakta sebelum ada pembuktian yang sah,” tegas Hendra.

“Negara ini negara hukum. Kalau ada tuduhan, buktikan. Kalau ada tindak pidana, laporkan. Kalau hanya perbedaan pendapat, hormati,” sambungnya.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan prosedur, bukan tekanan massa maupun kepentingan kelompok tertentu.

Minta Aparat Profesional dan Tidak Tebang Pilih

Dalam konteks tersebut, LBH Arya Mandalika meminta aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetap profesional apabila terdapat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, maupun dugaan tindak pidana lainnya.

“Kami meminta Kapolri dan jajaran Kepolisian untuk profesional, transparan dan tidak tebang pilih apabila memang terdapat laporan yang disertai bukti mengenai dugaan tindak pidana pencemaran, fitnah atau tindak pidana lainnya,” ujar Hendra.

Menurutnya, wibawa negara justru akan semakin kuat apabila hukum ditegakkan secara objektif berdasarkan bukti dan prosedur.

“Wibawa negara justru akan semakin kuat apabila hukum ditegakkan berdasarkan bukti dan prosedur, bukan berdasarkan tekanan kelompok,” katanya.

Hendra juga mengingatkan bahwa masyarakat pendukung Gibran di berbagai wilayah Indonesia memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat. Namun, hak tersebut harus disertai tanggung jawab.

“Masyarakat pendukung Gibran dari Sabang sampai Merauke mempunyai hak yang sama untuk menyampaikan pendapat. Tetapi hak tersebut harus dijalankan dengan bertanggung jawab,” tuturnya.

Hormati Perbedaan, Tegakkan Hukum

Hendra berharap polemik seputar Gibran tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Menurutnya, demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang menghilangkan perbedaan pendapat, melainkan demokrasi yang mampu mengelola perbedaan melalui mekanisme hukum dan konstitusional.

“Inilah demokrasi yang dewasa: berbeda pilihan boleh, mengkritik boleh, menggugat boleh, tetapi jangan memproduksi kebohongan dan jangan melakukan persekusi,” tegasnya.

LBH Arya Mandalika, lanjut Hendra, mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyebaran tuduhan yang menyerang kehormatan Wakil Presiden Gibran apabila ditemukan bukti bahwa tuduhan tersebut disampaikan sebagai fakta, diketahui tidak benar, dan memenuhi unsur tindak pidana.

“Pada akhirnya, hukum harus menjadi panglima. Siapa pun yang menyampaikan tuduhan harus siap mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum apabila memang terdapat unsur pidana. Sebaliknya, setiap orang juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan kritik dan pendapat sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab,” pungkas Hendra Supriatna Arya Mandalika Patmanaba, Presiden LBH Arya Mandalika.

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

× Advertisement
× Advertisement