Umum
Beranda / Umum / Eks Lahan PT Beesco Disorot, Askun Pertanyakan Ketegasan DPMPTSP Karawang terhadap Perusahaan yang Belum Lengkapi Perizinan

Eks Lahan PT Beesco Disorot, Askun Pertanyakan Ketegasan DPMPTSP Karawang terhadap Perusahaan yang Belum Lengkapi Perizinan

KARAWANG — Temuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan eks lahan PT Beesco Indonesia kembali mendapat sorotan.

 

Mantan General Manager (GM) PT Beesco Indonesia, Asep Agustian, S.H., M.H. (Askun), mempertanyakan langkah DPMPTSP Karawang yang dinilainya belum menunjukkan ketegasan terhadap perusahaan yang berdasarkan hasil pengecekan disebut belum melengkapi dokumen perizinan.

 

Menurut Askun, kegiatan yang dilakukan DPMPTSP Karawang pada Rabu (7/10/2026) seharusnya tidak disebut sebagai inspeksi mendadak (sidak), melainkan sebatas pengecekan lokasi berdasarkan informasi masyarakat. Ia menilai pemeriksaan perlu dilakukan secara lebih mendalam, termasuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan dan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di kawasan tersebut.

Tiga Lapis Daya Tarik Berinvestasi di MPMX: Dividen, Fundamental, dan Strategi Membangun Pendapatan Pasif

 

“Itu bukan sidak, itu hanya cek lokasi. Mereka hanya kunjungan sebentar. Mereka tidak tahu kan di sana ada sekitar lima TKA lebih yang kocar-kacir dan diduga bersembunyi di belakang. Makanya, meski terbukti belum melengkapi perizinan, perusahaan tersebut sama sekali tidak ada sanksi,” ujar Askun, Kamis (8/10/2026).

 

Sorotan Askun juga diarahkan kepada J&T Express, yang disebut telah beroperasi sementara proses perizinan tata ruang atau PKKPR masih dalam pengurusan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan sebelum memberikan ruang bagi perusahaan untuk beroperasi.

 

Serah Terima Jabatan Ketua BPD Telukjambe, Dede Wirana Tegaskan Amanah Pengabdian untuk Kemajuan Desa

“Kalau memang perizinannya belum lengkap, seharusnya operasionalnya dapat dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi,” katanya. Askun kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang, menurutnya, pernah menghentikan sementara pembangunan proyek data center karena persoalan perizinan PBG dan AMDAL.

 

“Gubernur saja mencontohkan ketegasan dalam persoalan perizinan. Masa pejabat Karawang tidak berani?” ujar Askun dengan nada satir.

 

Sementara terhadap PT Sirkular Karya Indonesia, yang menurut Askun belum dapat menunjukkan dokumen perizinan kegiatan usaha di lokasi tersebut, ia meminta pemerintah daerah mengambil langkah lebih tegas apabila setelah dilakukan verifikasi perusahaan memang belum memenuhi persyaratan legalitas usahanya. Ia menilai keberadaan kegiatan usaha tanpa kelengkapan perizinan berpotensi menimbulkan persoalan bagi pemerintah daerah, termasuk dari sisi pengawasan dan penerimaan daerah.

Pasca Pernyataan MK, LG Kota Bekasi Tegaskan Soliditas: Avelino Aleksander Saldi Pastikan Dukungan kepada Prabowo-Gibran Tak Goyah

 

“Ini bagaimana kerja pejabat DPMPTSP Karawang? Sudah kecolongan soal perizinan, ketika mengetahui ada perusahaan yang belum melengkapi izin malah tidak ditutup. Padahal kalau benar tidak berizin, tentu ada dampaknya terhadap Pemkab Karawang,” tegasnya.

 

Untuk PT Patiha Logistik, yang disebut hanya menyewa gudang selama sekitar tiga bulan untuk kegiatan transit dan penampungan barang Kementerian Pendidikan sebelum didistribusikan ke wilayah Jawa Barat, Askun menegaskan bahwa durasi operasional tidak serta-merta menghilangkan kewajiban memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

 

“Mau beroperasi tiga bulan atau satu bulan, kalau memang melakukan kegiatan usaha di Karawang, tentu harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Apalagi aktivitas tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha dan memiliki nilai ekonomi,” katanya.

 

Sementara terkait PT Toppan Plasindo Lestari, yang disebut tidak berada di eks lahan PT Beesco Indonesia melainkan menempati lahan eks PT Plasindo Lestari dan mengklaim telah memiliki perizinan lengkap, Askun meminta pemerintah bersama aparat terkait melakukan verifikasi ulang di lapangan.

 

Sebagai mantan HRD PT Beesco Indonesia, Askun mengaku mengetahui secara langsung kawasan tersebut, termasuk batas dan titik-titik lahannya. Ia menyebut luas kawasan yang diketahuinya sekitar 16 hektare sehingga meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pengecekan administratif singkat.

 

“Ingat, saya ini mantan HRD PT Beesco Indonesia. Saya tahu betul lokasi tersebut, luas lahannya sekitar 16 hektare dan saya tahu titik-titiknya. Karena itu, saya meminta aparat gabungan kembali melakukan pemeriksaan secara lebih teliti. Jangan hanya sekadar kunjungan biasa. Kalau memang ada perusahaan yang belum melengkapi perizinan, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” pungkas Askun.

 

Sorotan tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya kepastian dan kepatuhan perizinan dalam kegiatan investasi di Kabupaten Karawang. Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran perizinan tetap membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari instansi berwenang serta perusahaan terkait agar informasi yang berkembang di publik dapat dipastikan berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

https://www.tiktok.com/@swara_jabar?_r=1&_t=ZS-99lrpYWVd5x
× Advertisement
× Advertisement