Nasional Politik dan Hukum Tokoh Kita Tribrata Umum
Beranda / Umum / Ketum PW-FRN Agus Flores: Jangan Fitnah Polri Bekingi PETI, Bisa Menangis Nanti Saat Ditindak!

Ketum PW-FRN Agus Flores: Jangan Fitnah Polri Bekingi PETI, Bisa Menangis Nanti Saat Ditindak!

 

Jakarta, SwaraJabar.id – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW-FRN) memberikan tanggapan tegas terkait upaya Polri dalam menyapu bersih praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI). Selain menutup operasional tambang, Polri juga memperingatkan toko-toko emas agar tidak menerima atau membeli emas hasil tambang ilegal.

 

Pihak toko emas yang kedapatan menampung hasil PETI dapat dijerat pasal berlapis, mulai dari penadahan, pelanggaran UU Minerba, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku efektif pada awal 2026, aturan mengenai TPPU dipertegas dalam Pasal 607 ayat (1). Sementara itu, Pasal 161 UU Minerba mengatur sanksi bagi penampung hasil tambang ilegal dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

 

Rosi Aquilani dan Tradisi Prestasi SMPN 1 Cikarang Selatan: Dari Lapangan Sekolah Menuju Panggung Nasional

Ketua Umum PW-FRN yang sering membuat para mafia tambang ketar ketir mendengar namanya ini juga menyentil pihak-pihak yang sebelumnya kerap menyudutkan Polri dengan tuduhan membekingi tambang ilegal. Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah bentuk deregulasi undang-undang yang dijalankan secara konsisten oleh kepolisian.

 

“Jangan sampai nanti setelah ditindak baru memohon kepada Kapolri, padahal sebelumnya kerap menebar fitnah. Polri tidak akan berkompromi dengan tambang ilegal,” tegas Agus Flores. Rabu, (12/3/2026).

 

Ia pun mengimbau kepada para pelaku usaha pertambangan untuk segera mengurus Izin Pertambangan resmi jika ingin menjual hasil buminya secara legal di pasar dalam negeri.(Red)

Serah Terima Jabatan Pj Kepala Desa Cicau, H Rahmat dan H Maman Fahlevi Tegaskan Pentingnya Kebersamaan Membangun Desa

 

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

× Advertisement
× Advertisement