Anti Korupsi Jabodetabek Tokoh Kita
Beranda / Tokoh Kita / JPKPN Desak APH Usut Dugaan Pungli Buku Kontrak dan Commitment Fee di Lingkungan PUPR Kota Depok Tahun Anggaran 2026

JPKPN Desak APH Usut Dugaan Pungli Buku Kontrak dan Commitment Fee di Lingkungan PUPR Kota Depok Tahun Anggaran 2026

DEPOK, SWARAJABAR.ID  – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) melalui Ketua DPC Depok, Muhamad Antonius, mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait pengadaan buku kontrak serta dugaan permintaan commitment fee pada sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok Tahun Anggaran 2026.

JPKPN menerima informasi dan melakukan penelusuran awal terkait dugaan adanya kewajiban pembayaran buku kontrak kepada para kontraktor penerima paket Penunjukan Langsung (PL) dengan nilai yang dinilai tidak wajar. Berdasarkan informasi yang diperoleh, biaya cetak buku kontrak di percetakan diperkirakan hanya sekitar Rp175.000 per buku, namun kontraktor diduga diminta membayar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta atau lebih untuk setiap buku kontrak.

Selain itu, JPKPN juga mengungkap adanya dugaan praktik commitment fee yang disebut berkisar antara 10% hingga 15% dari nilai pekerjaan, tergantung jenis paket yang diterima kontraktor.

Dugaan tersebut disampaikan oleh Muhamad Antonius, Ketua DPC JPKPN Depok, berdasarkan laporan dan informasi yang diterima dari sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi di Kota Depok.

Dugaan praktik tersebut disebut terjadi pada kegiatan yang berada di bawah koordinasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok yang beralamat di Jalan Raya Jakarta–Bogor KM 34,5, Tapos, Kota Depok.

Jelang Porprov XV Jabar, Cabor Pencak Silat Gelar Manager Meeting di DPRD Kota Bogor

Dugaan pungutan tersebut disebut berkaitan dengan pelaksanaan paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) Tahun Anggaran 2026, termasuk kemungkinan pada kegiatan tambahan yang bersumber dari Anggaran Belanja Tambahan (ABT).

Menurut JPKPN, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha jasa konstruksi serta dapat berdampak pada kualitas hasil pekerjaan di lapangan. Kontraktor yang harus mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan kontrak berisiko mengurangi anggaran pelaksanaan pekerjaan sehingga berpotensi memengaruhi mutu pembangunan.

JPKPN juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana yang berasal dari pembayaran buku kontrak tersebut, terlebih jika transaksi dilakukan tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah seperti kwitansi resmi.

Menurut informasi yang diterima JPKPN, kontraktor penerima pekerjaan diduga diwajibkan membayar sejumlah uang untuk pengadaan buku kontrak dengan nilai yang jauh di atas harga pasar.

Selain itu, terdapat dugaan permintaan sejumlah persentase tertentu dari nilai proyek sebagai commitment fee sebelum pekerjaan berjalan.

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit Rp759 Miliar

JPKPN menyatakan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

JPKPN mendesak agar Kejaksaan Negeri Depok, Inspektorat Daerah Kota Depok, serta Pemerintah Kota Depok segera melakukan langkah-langkah investigasi dan klarifikasi atas informasi yang telah beredar di tengah masyarakat.

Menurut JPKPN, apabila dugaan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap upaya pemberantasan korupsi, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Pernyataan JPKPN

Depok Bagian Barat Semakin Terjamin Pasokan Airnya, Tirta Asasta Kembangkan Jaringan Distribusi

“Kami meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan dan pihak-pihak yang berwenang, untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pungutan buku kontrak dan commitment fee di lingkungan PUPR Kota Depok.

Jika memang tidak ada pelanggaran, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Namun jika ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Muhamad Antonius.

JPKPN menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, transparansi. (**)

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

Pemasangan PJU di RW 10 Dunguscariang Disorot, RAB Dipertanyakan, Lokasi dan Koordinasi Dinilai Janggal

× Advertisement
× Advertisement