
KARAWANG — Penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024 belum membuat perkara ini memasuki titik akhir.
Justru sebaliknya. Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H. atau yang akrab disapa Askun, mendorong Kejari Karawang untuk membongkar perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Askun juga menyoroti respons pihak Bank BTN setelah muncul desakan publik agar penyidik turut menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak internal BTN dalam perkara tersebut.
Menurutnya, BTN tidak perlu bersikap defensif terhadap dinamika pemberitaan maupun pertanyaan publik. Selama proses hukum masih berjalan, kata Askun, ruang bagi penyidik untuk mengembangkan perkara harus dihormati.
“Saya kira pihak BTN tidak perlu ‘kebakaran jenggot’. Kalau memang merasa tidak ada persoalan, ya biarkan penyidik bekerja. Jangan justru sibuk merespons opini publik. Yang harus dibuktikan adalah fakta hukumnya,” tegas Askun, Selasa (8/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Askun menyikapi klarifikasi Ramon Armando, Corporate Secretary Division PT BTN, yang menyatakan bahwa BTN menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejari Karawang.
Bagi Askun, dukungan terhadap proses hukum tidak cukup berhenti pada pernyataan normatif. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan proses penyidikan dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, mekanisme penyaluran kredit, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya penyimpangan kewenangan.
“Kalau memang ada oknum yang melakukan pelanggaran, silakan diproses. Kalau tidak ada, ya tidak perlu takut. Sederhana saja. Penyidik punya alat bukti, punya kewenangan, dan punya mekanisme hukum untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Askun juga menanggapi pernyataan yang mengingatkan media massa agar mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Ia menilai, imbauan tersebut jangan sampai justru berkembang menjadi kesan bahwa media sedang diarahkan untuk membatasi ruang kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.
“Saya yakin wartawan sudah paham kode etik jurnalistik. Mereka tahu apa itu praduga tak bersalah, tahu soal verifikasi, tahu soal keberimbangan dan cover both sides. Jadi tidak perlu ‘sok mengajari’ wartawan. Kalau ada pemberitaan yang dianggap keliru, silakan gunakan mekanisme hak jawab atau klarifikasi,” kata Askun.
Menurutnya, kritik publik terhadap sebuah perkara hukum merupakan bagian penting dari fungsi kontrol sosial, selama disampaikan secara proporsional dan tidak menghakimi pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, Askun meminta semua pihak tidak mencoba membangun persepsi seolah-olah penetapan tersangka harus berhenti pada lima orang yang telah diumumkan.
“Jangan dikunci seolah-olah perkara ini selesai hanya karena sudah ada lima tersangka. Kalau penyidik menemukan bukti baru dan ada pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban, ya harus ditelusuri. Siapa pun orangnya, dari institusi mana pun, kalau memang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Askun bahkan memprediksi perkara dugaan korupsi penyaluran KPR PT BAS tersebut masih berpotensi berkembang. Ia meyakini penyidik Kejari Karawang masih memiliki pekerjaan besar untuk mengurai kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dan dampak kerugian keuangan negara.
“Saya yakin masih akan ada perkembangan. Bisa saja tersangka bertambah, tetapi sekali lagi bukan karena tekanan publik. Harus karena penyidik menemukan bukti yang cukup. Jangan berhenti pada pelaku lapangan kalau ternyata ada pihak lain yang secara struktural maupun fungsional memiliki peran,” tandasnya.
Lebih jauh, Askun meminta Kejari Karawang tidak ragu untuk membongkar perkara tersebut secara tuntas, transparan, profesional, dan independen.
Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan narasi saling bantah antarlembaga. Publik membutuhkan kepastian bahwa proses penyaluran kredit yang menggunakan skema dan fasilitas perbankan tersebut benar-benar diperiksa dari hulu hingga hilir.
“Publik tidak butuh gaduh. Publik butuh terang. Siapa yang salah harus bertanggung jawab, siapa yang tidak terlibat jangan dikorbankan. Itulah penegakan hukum yang profesional,” pungkasnya.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya Kejari Karawang. Setelah lima tersangka ditetapkan, masyarakat menunggu apakah penyidik akan menemukan mata rantai baru dalam perkara tersebut atau justru menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana memang berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan.
Yang jelas, proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak yang disebut maupun diduga berkaitan dengan perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Komentar