Nasional Politik dan Hukum
Beranda / Politik dan Hukum / Agus Flores: Pemegang SPK Tetap Berhak Beroperasi di Lahan IUP PT LGI Selama Belum Ada Putusan Pengadilan

Agus Flores: Pemegang SPK Tetap Berhak Beroperasi di Lahan IUP PT LGI Selama Belum Ada Putusan Pengadilan

 

Magelang, Swara Jabar – Pengacara pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) lahan LGI, Agus Flores, menegaskan bahwa kliennya masih memiliki hak legal untuk beroperasi di wilayah IUP PT Langkah Gemilang Indonesia (LGI). Hal ini disampaikan Agus usai melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM Magelang pada Rabu (11/2/2026).

 

Dalam pertemuan tersebut, Agus Flores diterima langsung oleh Kepala Dinas ESDM Magelang, Lanjung Pawedi, beserta jajaran stafnya guna membahas sengketa antara PT LGI dan pemegang SPK, Sariyanto.

 

Buntut Dari Usulan Penyelenggaraan HPN Dilakukan Lebih Terbuka, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Berdasarkan hasil pertemuan dan analisis hukum yang dilakukan, Agus Flores menyampaikan beberapa poin krusial:

 

Status Hukum SPK: SPK tertanggal 27 April 2022 dinyatakan tetap berlaku. Selama belum ada putusan pengadilan yang membatalkan dokumen tersebut secara inkrah, kliennya tetap memiliki legalitas untuk bekerja.

 

Saran Dinas ESDM: Pihak Dinas ESDM Magelang memilih untuk tidak mengintervensi sengketa internal ini dan menyarankan agar kedua belah pihak menyelesaikan persoalan keabsahan SPK melalui jalur pengadilan.

Kodam XXII/TB Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting

 

Permohonan Pembekuan IUP: Pihak pengacara telah resmi menyerahkan surat nomor 99/LBH/Pengacara/II/2026 perihal permohonan pembekuan IUP PT LGI.

 

Agus menegaskan bahwa jika pemilik izin (PT LGI) masih beroperasi, maka secara otomatis pemegang SPK juga berhak bekerja di wilayah yang telah disepakati dalam lingkup IUP tersebut.

 

DARI DUNIA KE IMPERIUM NUSANTARA

Himbauan Lingkungan: Pemegang SPK diinstruksikan untuk tetap memperhatikan dampak lingkungan dan melakukan upaya penghijauan di lokasi pengambilan pasir.

 

Kepala Dinas ESDM Magelang, Lanjung Pawedi, membenarkan adanya pertemuan dengan tim kuasa hukum Sariyanto. Terkait surat permohonan pembatalan/pembekuan IUP PT LGI yang diajukan, pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut di tingkat internal.

 

“Kami akan membahas hal ini secara internal dan berkoordinasi dengan pejabat sebelumnya, Pak Irwan, serta Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah,” ujar Lanjung.

Agus Flores menyatakan saat ini pihaknya dalam posisi menunggu langkah hukum dari PT LGI. “Kalau belum ada putusan pengadilan, klien saya tetap bekerja. Besok pun masih bisa bekerja,” pungkasnya tegas.(Red)

 

Bagikan berita/artikel ini

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

Pemasangan PJU di RW 10 Dunguscariang Disorot, RAB Dipertanyakan, Lokasi dan Koordinasi Dinilai Janggal

× Advertisement
× Advertisement