Kriminal Tokoh Kita Tribrata
Beranda / Tribrata / Agus Flores Kritik Keras Menteri HAM Natalius Pigai: ‘Tindakan Tegas ke Begal Itu Efek Jera, Bukan Pelanggaran HAM’

Agus Flores Kritik Keras Menteri HAM Natalius Pigai: ‘Tindakan Tegas ke Begal Itu Efek Jera, Bukan Pelanggaran HAM’

JAKARTA, SWARAJABAR.ID – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) Counter Polri, Agus Flores, mengkritik keras sikap Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, terkait penanganan kejahatan jalanan. Kritik tajam ini merespons penolakan Pigai terhadap wacana tindakan tembak di tempat bagi pelaku begal yang sebelumnya diusulkan oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf.

Sebelumnya, Natalius Pigai menyatakan bahwa eksekusi mati di lapangan tanpa proses peradilan merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap prinsip HAM. Menanggapi hal tersebut, Agus Flores menilai kebijakan yang diambil oleh Menteri HAM tersebut kurang berpihak pada keselamatan masyarakat luas serta aparat kepolisian yang bertugas di lapangan.

“Masa begal dilindungi? Polisi menembak begal disebut pelanggaran HAM. Ya Allah ya rabb, Bumi Indonesia,” ujar Agus Flores dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2026).

Lebih lanjut, Agus Flores menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur di lapangan bukanlah bentuk kesewenang-wenangan, melainkan kebutuhan mendesak untuk memberikan efek jera (deterrent effect) yang kuat. Menurutnya, eskalasi kejahatan begal saat ini sudah sangat mengkhawatirkan dan kerap disertai tindakan sadis yang merenggut nyawa korban-korban tak bersalah.

Ia menilai, penegakan hukum di era maraknya kriminalitas jalanan harus lebih memprioritaskan hak hidup dan rasa aman warga umum. Agus Flores berharap pemerintah dan lembaga HAM dapat melihat realita di lapangan secara objektif, di mana keselamatan masyarakat serta perlindungan bagi Kepolisian yang bertaruh nyawa harus berada di atas perlindungan hak-hak pelaku kejahatan yang bertindak kejam.

Gabungkan Cinta Nabi dan Cinta Tanah Air, Maulid Perjuangan Depok Berlangsung Meriah

Perdebatan ini pun kini menjadi sorotan publik, memicu diskusi hangat mengenai batasan penerapan HAM dalam penegakan hukum dan perlindungan keamanan nasional di Indonesia.(**/Bro)

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

04

XTC Purwakarta Tantang Kejari Usut Tuntas Dugaan PLTS Rp18 Miliar dan Tunjangan DPRD Rp72 Juta

05

KPIC Kembali Mengukir Prestasi, Juara Umum II Kejurnas GWIS Open 2026 Jadi Bukti Ketangguhan Pembinaan Atlet Karawang

× Advertisement
× Advertisement